• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Minyak Mentah Ilegal Terbakar ,Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan Kinerjanya

    Kamis, 13 Juni 2019, Juni 13, 2019 WIB Last Updated 2019-06-13T10:18:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.MUBA, - Maraknya tempat Pengelolaha Minyak Mentah Tradisional diwilayah Kecamatan Babat Toman diduga dibiarkan dan dibekingi oleh aparat penegak hukum sehingga berdampak fatal pada lingkungan dan sering terjadi kebakaran.

    Dalam pantauan media, Diduga ribuan Drum perhari hasil produksi penyulingan minyak tradisional, sehingga terlihat oleh kasat mata gumpalan asap pekat hitampun mewarnai dan menghiasi lokasi di sekelilingnya.

    Kemudian akibat Pembiaran tanpa adanya ketegasan dari instansi terkait sering terjadi kebakaran. Seperti belum lama ini telah terjadi kebakaran di beberapa titik di lokasi masakan minyak tradisional salah satunya milik Defri (40) warga Teluk Kijing Kecamatan Lais, sekitar Pukul 15.30 wib, di Jalan  Mangun Jaya Macang Sakti KM 4 Wilayah Desa Sugi Waras Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin (10/06/2019).

    Ketika di konfirmasi Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH, Mengatakan bahwasannya permasalahan kebakaran tersebut telah di tangani langsung oleh Pihak Polres Muba,"Ujar Kapolsek Saat dikonfirmasi.

    Tak cukup sampai disitu saja ,Kamis (13/6/2019) media mencoba melengkapi informasi dengan Menghubungi Kasat Reskrim Polres Muba yang dimana melalui Kanit Pidsus mengatakan, "Masih dalam tahap pemeriksaan saksi", Ujar Iptu Rusli Kanit Pidana Khusus Polres Muba melalui WhatsApps.

    Sementara itu Ketua PWI Muba Herlin Koisasi SH mengatakan, "dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memberi ultimatum yang tegas terkait masakan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin.

    "Untuk apa di buat Stasiun Storage Minyak di Babat Toman Jika masakan masih tumbuh subur, wajarlah pak sering terjadi kebakaran secara masakan tradisional itu mengunakan Septi seadanya, "Ujarnya Herlin.

    Ia pun menegaskan, "jika kita telah mengetahui dan membiarkan praktek - praktek yang merusak lingkungan dibiarkan maka kita adalah salah satu dari termasuk ikut andil dalam kerusakan tersebut.

    "Kalau kita telah tahu dan membiarkan seperti ini sama saja kita bagian dari perusak lingkungan. Jika nanti masih dibiarkan maka kita akan coba komunikasi dengan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," Tandasnya.

    Pewarta : Tim dutasumsel
    Redaksi  : 13/06/2019, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini