masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Gejolak masyarakat Merapi Selatan terhadap PT.LPPBJ yang pinjam pakai jalan Kabupaten di sepanjang jalan Abdul Lani Merapi Selatan, akhirnya Pemerintahan daerah setempat bersama Tripika, Kapolsek AKP Herli, Camat Merapi Selatan A.Hasbi, Danramil Merapi Area, ketua DPD se Merapi Selatan Kecamatan mengadakan mediasi antara pihak PT LPPPBJ dengan masyarakat.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Camat Merapi Selatan dimulai pukul 9:30 wib 22/6, pihak tergugat dihadiri Pak Sangkut dan Jon, turut hadir putra daerah Bakrun Setia Darma, perwakilan dari Sembilan Desa Merapi Selatan.
Mediasi berjalan alot, pihak penggugat dalam hal ini masyarakat tidak menyetujui perusahaan pinjam pakai jalan Kabupaten dengan alasan bahwa perusahaan belum ada perbaikan jalan dan tidak layak untuk dilewati dan menurut masyarakat hanya menguntungkan Perusahan dan merugikan warga se Merapi Selatan.
Menanggapi hal tersebut A Hasbi selaku Camat Merapi Selatan mengatakan dengan bijak" kita berpihak kepada kepentingan orang banyak, selama ini pinjam pakai oleh PT LPPBJ selama 2 tahun, izin pinjam pakai telah habis masa berlakunya, diharapkan PT bijak dan menaati aturan yang berlaku. Hingga untuk itulah kita melayangkan surat kepada Pemkab Lahat untuk dikaji lebih dalam " pungkas Camat.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi : 22/06/2019, dutasumsel.com
Mediasi dilaksanakan di Kantor Camat Merapi Selatan dimulai pukul 9:30 wib 22/6, pihak tergugat dihadiri Pak Sangkut dan Jon, turut hadir putra daerah Bakrun Setia Darma, perwakilan dari Sembilan Desa Merapi Selatan.
Mediasi berjalan alot, pihak penggugat dalam hal ini masyarakat tidak menyetujui perusahaan pinjam pakai jalan Kabupaten dengan alasan bahwa perusahaan belum ada perbaikan jalan dan tidak layak untuk dilewati dan menurut masyarakat hanya menguntungkan Perusahan dan merugikan warga se Merapi Selatan.
Menanggapi hal tersebut A Hasbi selaku Camat Merapi Selatan mengatakan dengan bijak" kita berpihak kepada kepentingan orang banyak, selama ini pinjam pakai oleh PT LPPBJ selama 2 tahun, izin pinjam pakai telah habis masa berlakunya, diharapkan PT bijak dan menaati aturan yang berlaku. Hingga untuk itulah kita melayangkan surat kepada Pemkab Lahat untuk dikaji lebih dalam " pungkas Camat.
Pewarta : Novita/Idham
Redaksi : 22/06/2019, dutasumsel.com