masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.JAKARTA, -- Selamat kepada Jokowi-Amin. Jokowi-Ma’ruf Amin sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 suara. Pasangan nomor urut 01 itu mengungguli Prabowo-Sandi yang hanya memperoleh 68.650.239 suara atau 45,50 %. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019 di dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kemenangan pasangan nomor urut 01 ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemungutan umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Setelah melakukan serangkaian persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019 melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan 01 sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, akhirnya hari ini Kamis (27/16/2019) mengucapkan keputusan MK atas pokok perkara sengketa Piplres 2019 nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim MK sejak pukul 12:30 itu pada dasarnya menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang terbuka tersebut MK melalui pertimbangan hukum secara kualitatif dan kuantitatif menyampaikan bahwa pemohon (Prabowo-Sandi) tidak bisa membuktikan petitum atau gugatan yang diajukan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan keunggulan Jokowi-Amin, namun Prabowo-Sandi menolak hasil pemungutan suara Pilpres 2019. Pasangan nomor urut 02 mengajukan gugatan hasil PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Dengan keputusan MK tersebut maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bersifat inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.907.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dengan demikian keputusan MK tersebut telah mengukuhkan Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2019-2024. Selamat Pak Presiden.
Kemenangan pasangan nomor urut 01 ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemungutan umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Setelah melakukan serangkaian persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019 melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pasangan 01 sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, akhirnya hari ini Kamis (27/16/2019) mengucapkan keputusan MK atas pokok perkara sengketa Piplres 2019 nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim MK sejak pukul 12:30 itu pada dasarnya menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang terbuka tersebut MK melalui pertimbangan hukum secara kualitatif dan kuantitatif menyampaikan bahwa pemohon (Prabowo-Sandi) tidak bisa membuktikan petitum atau gugatan yang diajukan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan keunggulan Jokowi-Amin, namun Prabowo-Sandi menolak hasil pemungutan suara Pilpres 2019. Pasangan nomor urut 02 mengajukan gugatan hasil PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).
Dengan keputusan MK tersebut maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bersifat inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.907.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dengan demikian keputusan MK tersebut telah mengukuhkan Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2019-2024. Selamat Pak Presiden.
Pewarta : Red
Redaksi : 28/06/2019, dutasumsel.com