masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang akan digelar pada bulan November 2019 mendatang. Tidak tanggung-tanggung kuota yang disediakan sebanyak 700 pasang, jumlah ini dua kali lipat dari Sidang Isbat pertama dan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan awal tahun 2019 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir Akmad Lutfi S.Sos M.Si, mengatakan sesuai dengan arahan dari Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM bahwasanya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan Isbat Nikah dengan kuota yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Target kita untuk Isbat Nikah yang ketiga ini sebanyak 700 pasang dan hingga akhir mei ini, lebih dari 600 pendaftar yang sudah masuk, diperkirakan jumlah ini akan bertambah sampai ditutup pendaftaran pada 28 Juni mendatang”. jelasnya, Minggu16/06/2019.
Lebih lanjut dikatakan lutfi meskipun dibatasi 700 pasang tidak menutup kemungkinan apabila lebih dari target masih tetap akan dilayani. “Untuk masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung datang kekantor Disdukcapil komplek pemda OI lama jalintim Km 35 yang buka setip hari kerja”. tegas lutfi.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon antara lain mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas dukcapil, KTP Suami istri, Kartu Keluarga (KK) dan beberapa persyaratan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir Akmad Lutfi S.Sos M.Si, mengatakan sesuai dengan arahan dari Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam SE, SH, MM bahwasanya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan Isbat Nikah dengan kuota yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Target kita untuk Isbat Nikah yang ketiga ini sebanyak 700 pasang dan hingga akhir mei ini, lebih dari 600 pendaftar yang sudah masuk, diperkirakan jumlah ini akan bertambah sampai ditutup pendaftaran pada 28 Juni mendatang”. jelasnya, Minggu16/06/2019.
Lebih lanjut dikatakan lutfi meskipun dibatasi 700 pasang tidak menutup kemungkinan apabila lebih dari target masih tetap akan dilayani. “Untuk masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung datang kekantor Disdukcapil komplek pemda OI lama jalintim Km 35 yang buka setip hari kerja”. tegas lutfi.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi pemohon antara lain mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas dukcapil, KTP Suami istri, Kartu Keluarga (KK) dan beberapa persyaratan lainnya.
Pewarta : Arman/Red
Redaksi : 16/06/2019, dutasumsel.com