masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Ratusan warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didampingi Lembaga DPD-JPKP Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar aksi damai dan memblokir jalan poros lahan PT. Pratama Palm Abadi (PPA) Rabu 19/06/19.
Rencana aksi damai tersebut di gelar lantaran masyarakat Air Balui kecewa terkait janji manis manajer Estate PT. PPA, Adi Waluyo S. Karena hingga saat ini belum terealisasi sehingga memancing amarah dan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya PT. PPA diduga kuat mengingkari surat pernyataan yang beralaskan materai.
Ketika di bincangi wartawan, Rabu19/06/19. Ketua DPD-JPKP Mura, Sancik mengatakan berdasarkan data hasil investigasi JPKP pada BPN Kab. Mura, Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan bahwa untuk laporan monev reguler per tri wulan tak kunjung di sampaikan pada Pemkab Mura. Dan keberadaan lahan PT. PPA ternyata terletak di dua Daerah, Kab. Muba dan Kab. Mura sehingga membuat DPD JPKP Kab.Mura meragukan akan legalitas PT. PPA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya ketua DPD-JPKP Kab.Mura pun mengatakan bahwasannya surat pemberitahuan untuk aksi damai telah dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin.
"Surat pemberitahuan demo sudah kami berikan ke polres Muba, karena pada tanggal 26/06/19 nanti kami Lembaga DPD-JPKP Musi Rawas bersama ratusan warga Air Balui akan menggelar aksi damai dan menutup jalan poros serta menghentikan seluruh kegiatan PT PPA sesuai bunyi yang tercantum dalam surat pernyataan pada tanggal 03 April 2018 lalu," Ujar Sancik.
Kemudian ketika di singgung jumlah kisaran nominal, Sancik pun menjelaskan terkait ganti rugi lahan ternyata masih banyak warga Air Balui yang belum sepenuhnya menerima kompensasi yang sesuai kesepakatan.
"Per 1 hektare diganti rugi sebesar 8 juta rupiah dan per 1 SPH itu 2 hektare jadi totalnya 16 juta rupiah. Tapi hingga detik ini baru dibayar kurang lebih 4 juta rupiah/SPH itupun dicicil kayak bayar kredit, jadi masih kurang 12 juta rupiah/SPH dan ada ratusan SPH jumlah seluruhnya yang masuk wilayah Muba yang belum dibayar kekurangannya," Ungkap Sancik.
Sementara itu, Santo salah satu warga Desa Air Balui berharap agar pihak perusahaan segera melunasi ganti rugi lahan sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara warga dengan perusahaan.
"Kami atas nama masyarakat Air Balui memintak pada PT. PPA agar segera membayar kekurangan ganti rugi lahan kami, kami sangat berharap agar Pemkab Muba dapat memfasilitasi dan menjadi penengah sehingga permasalahan kami ini selesai, karena jika di biarkan berlarut-larut takutnya nanti terjadi konflik sosial. Karena warga Air Balui sudah lelah terus menerus di bohongi," Pungkas Santo.
Pewarta : TIM
Redaksi : 22/06/2019, dutasumsel.com
Rencana aksi damai tersebut di gelar lantaran masyarakat Air Balui kecewa terkait janji manis manajer Estate PT. PPA, Adi Waluyo S. Karena hingga saat ini belum terealisasi sehingga memancing amarah dan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya PT. PPA diduga kuat mengingkari surat pernyataan yang beralaskan materai.
Ketika di bincangi wartawan, Rabu19/06/19. Ketua DPD-JPKP Mura, Sancik mengatakan berdasarkan data hasil investigasi JPKP pada BPN Kab. Mura, Dinas Perizinan dan Dinas Perkebunan bahwa untuk laporan monev reguler per tri wulan tak kunjung di sampaikan pada Pemkab Mura. Dan keberadaan lahan PT. PPA ternyata terletak di dua Daerah, Kab. Muba dan Kab. Mura sehingga membuat DPD JPKP Kab.Mura meragukan akan legalitas PT. PPA yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya ketua DPD-JPKP Kab.Mura pun mengatakan bahwasannya surat pemberitahuan untuk aksi damai telah dilayangkan ke Mapolres Musi Banyuasin.
"Surat pemberitahuan demo sudah kami berikan ke polres Muba, karena pada tanggal 26/06/19 nanti kami Lembaga DPD-JPKP Musi Rawas bersama ratusan warga Air Balui akan menggelar aksi damai dan menutup jalan poros serta menghentikan seluruh kegiatan PT PPA sesuai bunyi yang tercantum dalam surat pernyataan pada tanggal 03 April 2018 lalu," Ujar Sancik.
Kemudian ketika di singgung jumlah kisaran nominal, Sancik pun menjelaskan terkait ganti rugi lahan ternyata masih banyak warga Air Balui yang belum sepenuhnya menerima kompensasi yang sesuai kesepakatan.
"Per 1 hektare diganti rugi sebesar 8 juta rupiah dan per 1 SPH itu 2 hektare jadi totalnya 16 juta rupiah. Tapi hingga detik ini baru dibayar kurang lebih 4 juta rupiah/SPH itupun dicicil kayak bayar kredit, jadi masih kurang 12 juta rupiah/SPH dan ada ratusan SPH jumlah seluruhnya yang masuk wilayah Muba yang belum dibayar kekurangannya," Ungkap Sancik.
Sementara itu, Santo salah satu warga Desa Air Balui berharap agar pihak perusahaan segera melunasi ganti rugi lahan sehingga kedepannya tidak ada lagi konflik antara warga dengan perusahaan.
"Kami atas nama masyarakat Air Balui memintak pada PT. PPA agar segera membayar kekurangan ganti rugi lahan kami, kami sangat berharap agar Pemkab Muba dapat memfasilitasi dan menjadi penengah sehingga permasalahan kami ini selesai, karena jika di biarkan berlarut-larut takutnya nanti terjadi konflik sosial. Karena warga Air Balui sudah lelah terus menerus di bohongi," Pungkas Santo.
Pewarta : TIM
Redaksi : 22/06/2019, dutasumsel.com