masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, - Kota Agung. Bupati Lahat Cik Ujang.SH menghadiri sekaligus melantik Pejabat Kepala Desa Kebun Jati dan BPD 21 Desa Kecamatan Kota Agung, Senin 10/6. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Kota Agung Kec. Kota Agung
Turut hadir pada acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa Kebun Jati Kecamatan Kota Agung, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto. SE MM MBA, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kaban Kesbang Pol, Kasat Pol PP, Koramil Kota Agung, Kapolsek Kota Agung yang diwakili, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Camat Kota Agung, Camat Tj Tebat, Camat Mulak Ulu, Camat Mulak Sebingkai dan Kades se Kecamatan Kota Agung
Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam sambutannya mengatakan, laksanakan musyawarah desa dengan prinsif mengkedepankan kepentingan masyarakatnya, kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih mengkedepankan musyawarah mufakat dalam permasalahan- permasalahan yang muncul di desa masing- masing.
Hendaknya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat kepala desa dituntut untuk mempunyai kemampuan terhadap penyelenggaraan kepentingan yang dipimpin terutama dalam pembangunan desa, sehingga demokrasi yang menjalani masa sekarang benar-benar dapat terwujud, dan saudara anggota BPD 21 Desa hendaknya menjadi mitra kerja kepala desa dalam membangun desa dan bagai fungsi kontrol bagi kepala desa menjalankan roda pemerintah.
Perlu untuk diketahui bersama dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah Desa adalah wilayah dan pemerintahan terdepan yang menjadi ukuran keberhasilan dari otonomi daerah tersebut oleh karenanya Desa juga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah tangga sesuai dengan aspirasi masyarakat desa hak dan kewenangan yang dimiliki Desa inilah yang dikenal dengan ekonomi desa. terang Cik Ujang.
Pewarta : Novita
Redaksi : 10/06/2019, dutasumsel.com
Turut hadir pada acara Pelantikan Pejabat Kepala Desa Kebun Jati Kecamatan Kota Agung, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto. SE MM MBA, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Kaban Kesbang Pol, Kasat Pol PP, Koramil Kota Agung, Kapolsek Kota Agung yang diwakili, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,Camat Kota Agung, Camat Tj Tebat, Camat Mulak Ulu, Camat Mulak Sebingkai dan Kades se Kecamatan Kota Agung
Bupati Lahat Cik Ujang.SH dalam sambutannya mengatakan, laksanakan musyawarah desa dengan prinsif mengkedepankan kepentingan masyarakatnya, kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih mengkedepankan musyawarah mufakat dalam permasalahan- permasalahan yang muncul di desa masing- masing.
Hendaknya mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat kepala desa dituntut untuk mempunyai kemampuan terhadap penyelenggaraan kepentingan yang dipimpin terutama dalam pembangunan desa, sehingga demokrasi yang menjalani masa sekarang benar-benar dapat terwujud, dan saudara anggota BPD 21 Desa hendaknya menjadi mitra kerja kepala desa dalam membangun desa dan bagai fungsi kontrol bagi kepala desa menjalankan roda pemerintah.
Perlu untuk diketahui bersama dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah Desa adalah wilayah dan pemerintahan terdepan yang menjadi ukuran keberhasilan dari otonomi daerah tersebut oleh karenanya Desa juga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur rumah tangga sesuai dengan aspirasi masyarakat desa hak dan kewenangan yang dimiliki Desa inilah yang dikenal dengan ekonomi desa. terang Cik Ujang.
Pewarta : Novita
Redaksi : 10/06/2019, dutasumsel.com