• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BUPATI BANYUASIN SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR, PENJELASAN TENTANG RAPERDA TAHUN 2019

    Kamis, 27 Juni 2019, Juni 27, 2019 WIB Last Updated 2019-06-27T13:24:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.BANYUASIN, --  Rapat paripurna DPRD kabupaten banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar, penjelasan tentang RAPERDA kabupaten banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.si pada Kamis 27/06/2019, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Drs. H. M. Yusuf, M.si Sekertaris Daerah Banyuasin, Sekertaris DPRD Kabupaten Banhuasin Sopian Permana, SH., M.si, Dandim 0430 Banyuasin Yang di wakili oleh Pasi Log Kapten Inf Panca Agung, Kejaksaan Negri Banyuasin yang di wakili Kasi Pidsus Budi Mulyadi, SH, dan diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus, Tomas, Toga dan KA.OPD 50 orang dan anggota DPRD 35 orang.

    Rapat Paripurna dibuka dan dilaporkan oleh Sopian Permana, SH., M.si Sekertaris DPRD Banyuasin bahwa anggota DPRD Banyuasin hadir 35, Ijin 8 dan masih ditunggu kehadirannya 3 orang.

    Dalam Kesempatan itu Bupati Banyuasin H Askolani menjelaskan tentang penyampaian nota pengantar penjelasan tentang RAPERDA rancangan tata ruang wilayah Banyuasin yang pada intinya sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini, kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan demokrasi di kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin.

    Bupati berharap, untuk membawa berbagai perubahan dari aspek pelayanan pemerintah pelayanan masyarakat dan pelayanan pembangunan perubahan dimaksud akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan di sesuaikan dengan perkembangan yang ada.


    Masih sambutan Bupati, izinkan saya memberikan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 – 2039 yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuasin.

    Dijelaskan Bupati, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 – 2039 ini dimaksud untuk menyesuaikan undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.

    Dalam Kegiatan Rapat paripurna selesai, Pimpinan rapat meminta kepada seluruh anggota DPRD Banyuasin untuk membahas Raperda bersama-sama dengan mitra terkait untuk dibahas pada hari Rabu mendatang pada tangal 4/7/ 2019, tutup Ketua sekaligus berakhir paripurna.

    Pewarta : Alamsyah
    Redaksi  : 27/06/2019, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini