masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.PALEMBANG, -- Buntut dari penetapan Adari 5 komisioner KPU kota Palembang sebagai tersangka beberapa Waktu lalu 7 OKP (organisasi kemasyarakatan Pemuda) mahasiswa Kota Palembang Yang terdiri dari
IMM (ikatan mahasiswa Muhamadiyah)
GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis INDONESIA)
PMII ( pergerakan mahasiswa islam Indonesia )
IPNU (ikatan pelajar nahdatul ulama)
KMHDI (kesatuan Mahasiswa hindu dharma Indonesia)
MPII ( Majelis pemuda islam Indonesia)
Pemuda Demokrat.
Turun kejalan melakukan Aksi Solidaritas 24/06/19 di awali ke Gedung Bawaslu yang pertama dan Akan dilanjutkan Ke Polresta serta Yang terakhir ke Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut 6 point sebagai berikut
1.Mendesak seluas luas nya Transparansi dalam penegakan Status Hukum 5 komisiner KPU
2.Tinjau ulang Kasus Komisiner 5 KPU Tersebut
3.Mengawal 5 Komisioner KPU sebagai Kota Palembang Sebagai PAHLAWAN Demokrasi bukan pecundang Demokrasi.
4.Keadilan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
5.Menolak Politisasi permasalahan kelima Komisioner KPU
6.Menolak Politisasi terhadap Status Kelima Komisioner KPU
Aksi Ini Terus terang Akan Terus Kami lakukan di tgl 26,28 Juni 2019 Beber HUSNI (Korlap)Aksi Tersebut Murni Panggilan Hati nurani Mewakili dan menabahkan kami dari Tujuh OKP Organisasi yang sudah Malang melintang Terakreditasi di Berbagai Aksi lainya Kami Menduga, Melihat dan Meyakini, Semua Keputusan Yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Dan Sentra GAKKUMDU ini Te terkesan di paksakan Melihat berkas yang sudah P21 dikembalikan kembali Oleh pihak kejari Kota palembang Untuk dilakukan Penyempurnaan Nah Ini yang menjadi Acuan Kami Mengapa sesingkat itu Waktu nya..??? kami khawatir Ada Kepentingan elit Politik Yang Besar dalam Penetapan Status Tersangka dari ke lima Komisioner KPU Ini.
Aksi ini pun mendapat Respon Langsung Dari Ketua BAWASLU. kota Palembang M.TAUFIK sehingga Mendapatkan tempat untuk Mengklarifikasi Atas aksi tersebut. Aksi kemudian dilanjutkan Ke POLRESTA kota palembang namun dari pihak Polresta Yang mewakili Hanya KASAT Reskrim Yon kusworo Yang ternyata Alumni Universitas Muhamaddiyah Mengatakan Semua Berjalan sesuai Prosedure tidak ada unsur atau yang akan menggiring kami yang di sebut dengan POLITISASI Dan satu yang perlu di ingat disaat Penyidik Menetapkan Status tersebut tentu Atas dasar hati nurani tidak semena - mena seperti yang disanggkakan kawan kawan sekalian Agar tidak mencederai Demokrasi yang sudah terbangun saat ini.
Namun Apabila kawan dari Aksi solidaritas ini mempunyai bukti dan barang bukti silahkan Rekan rekan melaporkan sesuai dengan Jalurnya.
Sama halnya yang disampaikan Kejaksaan negeri Mewakili Kasipidum Ibu YULI percayakan semuanya kepada Kejari yang tergabung dalam GAKKUMDU untuk menyelesaikan Masalah ini secara PROFESIONAL Dan yang kita kedepankan Azas Praduga tak bersalah dan mari kita Kawal Semuanya hingga sampai ke Persidangan Perlu diketahui DKPP hanya menindak lanjuti Temuan- temuan Yan sifat nya pelanggaran administrasi Dan undang undang juga yang mengatur Apabila temuan tersebut bersifat Pelanggaran PIDANA itu Masuk ke GAKKUMDU dan itulah kami. Dan kita mengedepan kan Azas praduga tak bersalah.
Mari kita jaga dan kita kawal proses hukum Komisioner KPU Hingga ke pengadilan ujarnya mengakhiri Orasi dari Tujuh Okp tersebut sembari membubarkan diri dengan tertib.
Pewarta : Doni
Redaksi : 24/06/2019, dutasumsel.com
IMM (ikatan mahasiswa Muhamadiyah)
GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis INDONESIA)
PMII ( pergerakan mahasiswa islam Indonesia )
IPNU (ikatan pelajar nahdatul ulama)
KMHDI (kesatuan Mahasiswa hindu dharma Indonesia)
MPII ( Majelis pemuda islam Indonesia)
Pemuda Demokrat.
Turun kejalan melakukan Aksi Solidaritas 24/06/19 di awali ke Gedung Bawaslu yang pertama dan Akan dilanjutkan Ke Polresta serta Yang terakhir ke Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut 6 point sebagai berikut
1.Mendesak seluas luas nya Transparansi dalam penegakan Status Hukum 5 komisiner KPU
2.Tinjau ulang Kasus Komisiner 5 KPU Tersebut
3.Mengawal 5 Komisioner KPU sebagai Kota Palembang Sebagai PAHLAWAN Demokrasi bukan pecundang Demokrasi.
4.Keadilan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
5.Menolak Politisasi permasalahan kelima Komisioner KPU
6.Menolak Politisasi terhadap Status Kelima Komisioner KPU
Aksi Ini Terus terang Akan Terus Kami lakukan di tgl 26,28 Juni 2019 Beber HUSNI (Korlap)Aksi Tersebut Murni Panggilan Hati nurani Mewakili dan menabahkan kami dari Tujuh OKP Organisasi yang sudah Malang melintang Terakreditasi di Berbagai Aksi lainya Kami Menduga, Melihat dan Meyakini, Semua Keputusan Yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Dan Sentra GAKKUMDU ini Te terkesan di paksakan Melihat berkas yang sudah P21 dikembalikan kembali Oleh pihak kejari Kota palembang Untuk dilakukan Penyempurnaan Nah Ini yang menjadi Acuan Kami Mengapa sesingkat itu Waktu nya..??? kami khawatir Ada Kepentingan elit Politik Yang Besar dalam Penetapan Status Tersangka dari ke lima Komisioner KPU Ini.
Aksi ini pun mendapat Respon Langsung Dari Ketua BAWASLU. kota Palembang M.TAUFIK sehingga Mendapatkan tempat untuk Mengklarifikasi Atas aksi tersebut. Aksi kemudian dilanjutkan Ke POLRESTA kota palembang namun dari pihak Polresta Yang mewakili Hanya KASAT Reskrim Yon kusworo Yang ternyata Alumni Universitas Muhamaddiyah Mengatakan Semua Berjalan sesuai Prosedure tidak ada unsur atau yang akan menggiring kami yang di sebut dengan POLITISASI Dan satu yang perlu di ingat disaat Penyidik Menetapkan Status tersebut tentu Atas dasar hati nurani tidak semena - mena seperti yang disanggkakan kawan kawan sekalian Agar tidak mencederai Demokrasi yang sudah terbangun saat ini.
Namun Apabila kawan dari Aksi solidaritas ini mempunyai bukti dan barang bukti silahkan Rekan rekan melaporkan sesuai dengan Jalurnya.
Sama halnya yang disampaikan Kejaksaan negeri Mewakili Kasipidum Ibu YULI percayakan semuanya kepada Kejari yang tergabung dalam GAKKUMDU untuk menyelesaikan Masalah ini secara PROFESIONAL Dan yang kita kedepankan Azas Praduga tak bersalah dan mari kita Kawal Semuanya hingga sampai ke Persidangan Perlu diketahui DKPP hanya menindak lanjuti Temuan- temuan Yan sifat nya pelanggaran administrasi Dan undang undang juga yang mengatur Apabila temuan tersebut bersifat Pelanggaran PIDANA itu Masuk ke GAKKUMDU dan itulah kami. Dan kita mengedepan kan Azas praduga tak bersalah.
Mari kita jaga dan kita kawal proses hukum Komisioner KPU Hingga ke pengadilan ujarnya mengakhiri Orasi dari Tujuh Okp tersebut sembari membubarkan diri dengan tertib.
Pewarta : Doni
Redaksi : 24/06/2019, dutasumsel.com