masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.Lahat -- Hari Idul Fitri 1440 H semangkin dekat, dengan Menjelang Lebaran biasanya banyak pusat belanja ramai-ramai memberi diskon besar-besaran untuk menarik pembeli. Namun waspadalah terhadap diskon yang bersifat semu.
"Konsumen memang harus lebih berhati-hati mengenai masalah diskon tersebut," imbau pengurus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH kepada pewarta usai melakukan pengawas rutin, Minggu (26\5/2019).
Sanderson mencontohkan dia tadi melihat adanya pakaian seharga Rp 300 rabu di sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Lahat yang diberi diskon 50 persen, setelah kena potongan harga baju itu menjadi seharga Rp 150 ribu. Namun kalau dilihat kualitasnya jauh di bawah harga tersebut.
"Di tempat-tempat lain juga banyak yang seperti itu, ada juga beli 2 gratis 1, ada yang beli 2 diskon 50%, berbagai macam trik agar konsumen tertarik tapi membingungkan" katanya.
Sanderson mengungkapkan menaikkan harga sebelum dikenakan potongan harga menyalahi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Hal ini merupakan bentuk penipuan dan bisa dipidanakan.
"Diskon ya diskon, tapi jangan dinaikin harga dulu," kata Sanderson.
Sanderson mengatakan, penipuan diskon ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat.
Seharusnya Dinas Perdagangan ini lebih proaktif melakukan survey terlebih dulu sebelum Lebaran berapa harga barang-barang fashion kemudian membandingkannya sesaat sebelum Lebaran.
"Nanti bisa ketahuan apa barang ini dinaikin dulu baru dikasih diskon atau bagaimana," katanya.
Sementara nopi, salah satu pengunjung yang ditemui mengatakan bahwa diskon yang ditawarkan sepertinya sama saja dengan harga awal sebelum diadakannya program diskon lebaran ini, kami minta Kalo memang ada diskon tolong harga jangan dinaikan dulu dan sangat membingungkan hitungan diskonnya.
Pewarta : Idham/Novita
Redaksi : 26.05.2019,dutasumsel.com
"Konsumen memang harus lebih berhati-hati mengenai masalah diskon tersebut," imbau pengurus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH kepada pewarta usai melakukan pengawas rutin, Minggu (26\5/2019).
Sanderson mencontohkan dia tadi melihat adanya pakaian seharga Rp 300 rabu di sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Lahat yang diberi diskon 50 persen, setelah kena potongan harga baju itu menjadi seharga Rp 150 ribu. Namun kalau dilihat kualitasnya jauh di bawah harga tersebut.
"Di tempat-tempat lain juga banyak yang seperti itu, ada juga beli 2 gratis 1, ada yang beli 2 diskon 50%, berbagai macam trik agar konsumen tertarik tapi membingungkan" katanya.
Sanderson mengungkapkan menaikkan harga sebelum dikenakan potongan harga menyalahi UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Hal ini merupakan bentuk penipuan dan bisa dipidanakan.
"Diskon ya diskon, tapi jangan dinaikin harga dulu," kata Sanderson.
Sanderson mengatakan, penipuan diskon ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat.
Seharusnya Dinas Perdagangan ini lebih proaktif melakukan survey terlebih dulu sebelum Lebaran berapa harga barang-barang fashion kemudian membandingkannya sesaat sebelum Lebaran.
"Nanti bisa ketahuan apa barang ini dinaikin dulu baru dikasih diskon atau bagaimana," katanya.
Sementara nopi, salah satu pengunjung yang ditemui mengatakan bahwa diskon yang ditawarkan sepertinya sama saja dengan harga awal sebelum diadakannya program diskon lebaran ini, kami minta Kalo memang ada diskon tolong harga jangan dinaikan dulu dan sangat membingungkan hitungan diskonnya.
Pewarta : Idham/Novita
Redaksi : 26.05.2019,dutasumsel.com