masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Kasus Pencurian Buah kelapa sawit yang terjadi di PTPN VII, Sabtu (27/04/19) Di dalam Areal Afdeling II Desa Tanjung Agung selatan Kecamatan Lais Kabupaten Muba berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Lais resort Musi Banyuasin.
Bridona (24) warga Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung selatan ini ditangkap di tempat keluarganya di Desa Air itam kecamatan Penukal Kabupaten Pali pada selasa (07/19).
"saat kita lakukan penangkapan tersangka mengetahui polisi hendak menangkapnya dan mencoba melarikan diri. Pihak kepolsiian pun memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tak mengindahkannya dan tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur yang selanjutnya kita bawa ke mapolsek untuk kita proses,"Ujar Kapolsek Lais dalam keterangannya.
Ditambahkannya, 27 april 2019 tersangka dan keempat rekan lainya (DPO) mencuri buah kelapa sawit sebanyak 87 tandan sawit atau sekitar 1740 Kg namun kegiatan mereka terpantau oleh petugas Lapangan PTPN (PK).
Pihak scurity PTPN VII yang langsung mendapatkan informasi dari PK PTPN langsung meluncurkan kelokasi sesampainya tersangka langsung melarikan diri, kepala security melaporkan kejadian tersebut kePolsek Lais, tak sampai 3 (tiga) minggu kapolsek yang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka langsung memeritahkan Kanit Res IPDA Susilo.,SH untuk melakukan penangkapan.
"tersangka saat ini sedang kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin.,SH.
Pewarta : Riyan/Ril
Redaksi,08/05/19, dutasumsel.com
Bridona (24) warga Dusun III Talang Ucin Desa Tanjung Agung selatan ini ditangkap di tempat keluarganya di Desa Air itam kecamatan Penukal Kabupaten Pali pada selasa (07/19).
"saat kita lakukan penangkapan tersangka mengetahui polisi hendak menangkapnya dan mencoba melarikan diri. Pihak kepolsiian pun memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tak mengindahkannya dan tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur yang selanjutnya kita bawa ke mapolsek untuk kita proses,"Ujar Kapolsek Lais dalam keterangannya.
Ditambahkannya, 27 april 2019 tersangka dan keempat rekan lainya (DPO) mencuri buah kelapa sawit sebanyak 87 tandan sawit atau sekitar 1740 Kg namun kegiatan mereka terpantau oleh petugas Lapangan PTPN (PK).
Pihak scurity PTPN VII yang langsung mendapatkan informasi dari PK PTPN langsung meluncurkan kelokasi sesampainya tersangka langsung melarikan diri, kepala security melaporkan kejadian tersebut kePolsek Lais, tak sampai 3 (tiga) minggu kapolsek yang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka langsung memeritahkan Kanit Res IPDA Susilo.,SH untuk melakukan penangkapan.
"tersangka saat ini sedang kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafarudin.,SH.
Pewarta : Riyan/Ril
Redaksi,08/05/19, dutasumsel.com