masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Setelah hampir Tiga Bulan Buron, salah satu Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Teluk Kijing 2 Kecamatan Lais pada 02 Februari 2019 berhasil diringkus Jajaran aparat Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin pada Selasa (07/05/2019).
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lais pasca kejadian beberpa bulan lalu tepatnya tanggal 02 Februari 2019 dan pada Selasa 07 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 wib Polsek Lais mendapati informasi bahwa salah satu pelaku bernama Wardi Alis Koyong Bin H. Nazirin (41) bahwa Wardi sedang berada dirumahnya di Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais pulang dari persembunyiannya selama hampir tiga bulan bersama tiga orang pelaku lainnya.
Polsek Lais yang mendapati info tersebut tidak menyia-nyiakan kesempatan sehingga Kapolsek Lais Syafarudin,SH melalui Kanit Reskrim IPDA. Susilo,SH bersama anggota langsung melakukan pengintaian disekitar rumah terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggerbakan Wardi sempat hendak melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan oleh anggota polsek lais namun tidak diindahkan sehingga dengan prosedur dan terukur timah panas mendarat di kaki Wardi.
Berikut kronologis kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Aswani Bin Arsyad (42) warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais.
Dengan dilatari pada bulan Desember 2018 korban Aswani kehilangan sepeda motor dirumahnya, dan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor miliknya yakni bernama Irwansyah (44), korbanpun berusaha untuk mengambil dengan cara memintanya kepada Irwansyah namun pelaku Irwansyah kala itu menjawab “Amen kau melawan nian kitek saling das (Ketemuan) bae”.
Hal tersebut sering ditanyakan oleh korban Aswani kepada pelaku Irwansyah dan dengan jawaban yang sama oleh Irwansyah kepada korban Aswani, sehingga pada tanggal 02 Februari 2019 terjadilah peristiwa pengeroyokan terhadap Aswani yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka bacok pada bagian kepala, dahi, paha kiri bagian belakang, tangan kiri dan kanan hingga putus.
Pengeroyokan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pelaku Irwansyah, namun dilakukan oleh tiga pelaku lainnya yakni Pauzi alias Pau (43), Mat Jazi Bin Muid (37) dan Wardi (41). Ketiga orang pelaku lainnya hingga kini masih DPO.
Kapolres Muba,AKBP. Andes Purwanti.SE.MM melalui Polsek Lais Syafarudin, SH melalui Kanit Reskrim IPDA. Susilo,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Wardi (41) salah satu pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ya benar kita bersama anggota polsek lais sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku Wardi yang sebelumnya kita mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Teluk Kijing 1, mendapati info tersebut kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku hendak melarikan diri. Namun kita berikan tembakan peringatan, pelakupun tidak mengindahkan sehingga secara prosedur dan terukur kita hadiahkan timah panas pada salah satu kaki pelaku.” Ungkap IPDA Media Rabu (08/05).
Dari hasil penangkapan Wardi didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ditemukan di TKP yang diduga milik pelaku Wardi (41) yang masih dalam sarung pisau yang diselipkan dipinggang kiri pelaku, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan sarung warna hitam.
“untuk tiga orang tersangka lainnya yang masih DPO segeralah menyerahkan diri. Polsek Lais akan terus mencarimu sampai dapat.” Tutup Kanit.
Pewarta : Riyan
Redaksi,08/05/19, dutasumsel.com
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lais pasca kejadian beberpa bulan lalu tepatnya tanggal 02 Februari 2019 dan pada Selasa 07 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 wib Polsek Lais mendapati informasi bahwa salah satu pelaku bernama Wardi Alis Koyong Bin H. Nazirin (41) bahwa Wardi sedang berada dirumahnya di Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais pulang dari persembunyiannya selama hampir tiga bulan bersama tiga orang pelaku lainnya.
Polsek Lais yang mendapati info tersebut tidak menyia-nyiakan kesempatan sehingga Kapolsek Lais Syafarudin,SH melalui Kanit Reskrim IPDA. Susilo,SH bersama anggota langsung melakukan pengintaian disekitar rumah terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggerbakan Wardi sempat hendak melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan oleh anggota polsek lais namun tidak diindahkan sehingga dengan prosedur dan terukur timah panas mendarat di kaki Wardi.
Berikut kronologis kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Aswani Bin Arsyad (42) warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais.
Dengan dilatari pada bulan Desember 2018 korban Aswani kehilangan sepeda motor dirumahnya, dan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor miliknya yakni bernama Irwansyah (44), korbanpun berusaha untuk mengambil dengan cara memintanya kepada Irwansyah namun pelaku Irwansyah kala itu menjawab “Amen kau melawan nian kitek saling das (Ketemuan) bae”.
Hal tersebut sering ditanyakan oleh korban Aswani kepada pelaku Irwansyah dan dengan jawaban yang sama oleh Irwansyah kepada korban Aswani, sehingga pada tanggal 02 Februari 2019 terjadilah peristiwa pengeroyokan terhadap Aswani yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka bacok pada bagian kepala, dahi, paha kiri bagian belakang, tangan kiri dan kanan hingga putus.
Pengeroyokan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pelaku Irwansyah, namun dilakukan oleh tiga pelaku lainnya yakni Pauzi alias Pau (43), Mat Jazi Bin Muid (37) dan Wardi (41). Ketiga orang pelaku lainnya hingga kini masih DPO.
Kapolres Muba,AKBP. Andes Purwanti.SE.MM melalui Polsek Lais Syafarudin, SH melalui Kanit Reskrim IPDA. Susilo,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Wardi (41) salah satu pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ya benar kita bersama anggota polsek lais sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku Wardi yang sebelumnya kita mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Teluk Kijing 1, mendapati info tersebut kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku hendak melarikan diri. Namun kita berikan tembakan peringatan, pelakupun tidak mengindahkan sehingga secara prosedur dan terukur kita hadiahkan timah panas pada salah satu kaki pelaku.” Ungkap IPDA Media Rabu (08/05).
Dari hasil penangkapan Wardi didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ditemukan di TKP yang diduga milik pelaku Wardi (41) yang masih dalam sarung pisau yang diselipkan dipinggang kiri pelaku, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan sarung warna hitam.
“untuk tiga orang tersangka lainnya yang masih DPO segeralah menyerahkan diri. Polsek Lais akan terus mencarimu sampai dapat.” Tutup Kanit.
Pewarta : Riyan
Redaksi,08/05/19, dutasumsel.com