masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA, - Kasus dugaan money politik yang dilakukan oknum Caleg DPR Kabupaten Ogan Ilir inisial AH, di dapil 4 yang akhir-akhir ini terus mencuat akhirnya selesai.
Kini caleg AH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dituding telah melakukan dugaan money politik tersebut, dinyatakan tidak terbukti sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Ilir pada tanggal, 08 Mei 2019 kemarin.
Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut bahwa status laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.
Dimana kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pelapor Mastinah terhadap terlapornya Peri, yang diduga merupakan timses Caleg AH.
Tidak dapat ditindaklanjutinya laporan tersebut dengan alasan belum ditemukannya alat bukti yang memenuhi unsur pasal 523 ayat 2 Undang-Undang RI No.7 tahun 2017 tentang pemilu.
Itu artinya oknum Caleg AH dinyatakan tidak terbukti dan aman melenggang ke kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Menanggapi hal itu, Caleg AH, ketika dikonfirmasi dutasumsel.com, Kamis (09/05) mengatakan, jika selama ini dirinya tidak pernah meminta maupun memberikan mandat kepada siapa pun untuk memberikan apapun guna memenangkan dirinya pada waktu pemilu yang belum lama berlangsung.
Kedepan, ditegaskan AH, dirinya akan mengambil langkah konkrit dengan melaporkan kembali pelapor ke rana hukum. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya berikut partai.
Akibat laporan yang dilaporkan oleh pelapor, lanjut AH, bukan hanya dirinya yang dirugikan sebagai caleg tetapi juga partainya PPP yang dipimpinnya.
Sehingga jumlah suara yang saat ini diperoleh sangat jauh tergerus dari 6.000 suara menjadi 1.701 suara.
“Saya pastikan hingga titik darah penghabisan akan saya kejar dan saya tuntut pelapor,” ujar AH serius.
Sementara itu, Ketua Ormas GPAB Sumsel, Yongky Ariansyah mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Ogan Ilir yang dinilai tidak sesuai harapan.
Dalam waktu dekat Yongky meyakinkan akan melakukan aksi demo ke Bawaslu Sumsel guna meminta keadilan dan mengusut adanya dugaan kongkalingkong di Bawaslu Ogan Ilir.
Selanjutnya akan melaporkan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP RI agar persoalan yang ada tuntas dan jelas duduk perkaranya.
Pewarta : Arman Red
Redaksi,9/5/2019, dutasumsel.com
Kini caleg AH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dituding telah melakukan dugaan money politik tersebut, dinyatakan tidak terbukti sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Ilir pada tanggal, 08 Mei 2019 kemarin.
Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut bahwa status laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.
Dimana kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pelapor Mastinah terhadap terlapornya Peri, yang diduga merupakan timses Caleg AH.
Tidak dapat ditindaklanjutinya laporan tersebut dengan alasan belum ditemukannya alat bukti yang memenuhi unsur pasal 523 ayat 2 Undang-Undang RI No.7 tahun 2017 tentang pemilu.
Itu artinya oknum Caleg AH dinyatakan tidak terbukti dan aman melenggang ke kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Menanggapi hal itu, Caleg AH, ketika dikonfirmasi dutasumsel.com, Kamis (09/05) mengatakan, jika selama ini dirinya tidak pernah meminta maupun memberikan mandat kepada siapa pun untuk memberikan apapun guna memenangkan dirinya pada waktu pemilu yang belum lama berlangsung.
Kedepan, ditegaskan AH, dirinya akan mengambil langkah konkrit dengan melaporkan kembali pelapor ke rana hukum. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya berikut partai.
Akibat laporan yang dilaporkan oleh pelapor, lanjut AH, bukan hanya dirinya yang dirugikan sebagai caleg tetapi juga partainya PPP yang dipimpinnya.
Sehingga jumlah suara yang saat ini diperoleh sangat jauh tergerus dari 6.000 suara menjadi 1.701 suara.
“Saya pastikan hingga titik darah penghabisan akan saya kejar dan saya tuntut pelapor,” ujar AH serius.
Sementara itu, Ketua Ormas GPAB Sumsel, Yongky Ariansyah mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu Ogan Ilir yang dinilai tidak sesuai harapan.
Dalam waktu dekat Yongky meyakinkan akan melakukan aksi demo ke Bawaslu Sumsel guna meminta keadilan dan mengusut adanya dugaan kongkalingkong di Bawaslu Ogan Ilir.
Selanjutnya akan melaporkan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP RI agar persoalan yang ada tuntas dan jelas duduk perkaranya.
Pewarta : Arman Red
Redaksi,9/5/2019, dutasumsel.com