masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Polisi Unit Reskrim Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pria bernama Awan (27) warga Bedeng/Kontrakan Lk. IV Kelurahn Babat dikawasan bedeng yang tersangka tinggal pada, Rabu (08/19) siang sekitar pukul 14.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Joharmen.,SH.,M.Si mengatakan, hasil dari penggeledahan didapatlah barang bukti 1 (satu) pucuk senpira jenis Revolver berikut 3 (tiga) butir amunisinya, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merek Jungel Surf, ”setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai, menyimpan senpira jenis Revolver berikut amunisinya di dalam tas pinggang warna biru merek Jungel surf, kemudian tersangka kita amankan di Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut, ”kata johar, Kamis (09/19).
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki senjata api rakitan, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumah bedeng yang tersangka tempatin selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Akibat perbuatannya, Awan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.,SH.,MH membenarkan penangkapan tersebut, ”saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang kita selidiki guna proses hukum lebih lanjut, ”pungkasnya.
Pewarta : Riyan
Redaksi,10/5/2019.dutasumsel.com
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Joharmen.,SH.,M.Si mengatakan, hasil dari penggeledahan didapatlah barang bukti 1 (satu) pucuk senpira jenis Revolver berikut 3 (tiga) butir amunisinya, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merek Jungel Surf, ”setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai, menyimpan senpira jenis Revolver berikut amunisinya di dalam tas pinggang warna biru merek Jungel surf, kemudian tersangka kita amankan di Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut, ”kata johar, Kamis (09/19).
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki senjata api rakitan, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumah bedeng yang tersangka tempatin selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Akibat perbuatannya, Awan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.,SH.,MH membenarkan penangkapan tersebut, ”saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang kita selidiki guna proses hukum lebih lanjut, ”pungkasnya.
Pewarta : Riyan
Redaksi,10/5/2019.dutasumsel.com