masukkan script iklan disini
BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Pengertian Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tersebut, pemerintah mulai menggenjot isu pendirian BUMDes di seluruh desa di penjuru nusantara dengan tujuan membangun desa dan membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri menjadikan desa sumber lapangan kerja dimana masyarakatnya tidak lagi mencari pekerjaan keluar dari desanya.
Upaya pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan pemerintah melalui berbagai program namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang di inginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program program tersebut salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi pemerintah terlalu besar yang mengakibatkan terhambatnya daya kreatifitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan.
Namun sejak keluarnya UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa, maka jika pada masa lalu struktur pemerintahan diatas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat oleh desa kini hal itu tinggal kenangan saja, desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui musyawarah desa.
Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa". Dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha milik desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang dan harus ditopang oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin di perjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Akan tetapi dalam permendagri tersebut tidak menyinggung mengenai BUMDes.
Dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar tentang BUMDes. Dengan demikian eksistensi BUMDes sebagai lembaga ekonomi sudah diakui sejak Tahun 2004, namun peraturan perundangan yang membahas lebih rinci tentang BUMDes baru tersedia Tahun 2014.
Mari kita bahas lebih mendalam tentang BUMDes ini sebagai badan hukum yang merupakan satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan desa. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 (PP Desa) dan UU Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya dalam bab X pasal 87 UU Desa diatur bahwa (1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa BUMDes didirikan berdasarkan Musyawarah Desa yang kemudian hasil Musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal BUMDes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, Modal BUMDes terdiri dari: 1. Penyertaan Modal Desa yang berasal dari APB Desa dan lainnya, 2. Penyertaan Modal Masyarakat Desa.
Status BUMDes sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang undang, namun sebagai badan hukum ia harus memiliki Organisasi yang teratur yang dapat dilihat dalam pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pengelola BUMDes setidaknya harus terdiri dari: 1. Penasehat dan 2. Pelaksana Operasional, Penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala desa. Sedangkan pelaksana operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.
Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, yayasan ataupun koperasi dimana kesemuanya mendapatkan ststusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan menteri terkait. Dalam UU Desa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMDes sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari pasal 88 UU Desa jo Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa "Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa, maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah desa dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu peraturan desa maka pada saat itulah telah lahir BUMDes sebagai Badan Hukum.
Melihat beberapa aturan di atas BUMDes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum maka harus memiliki kharakteristik antara lain yaitu : 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah, 2. Mempunyai tujuan tertentu, 3. Mempunyai kepentingan sendiri, 4. Adanya Organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang BUMDes tersebut.
Kekayaan BUMDes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan. BUMDes juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan desa. BUMDes juga memiliki organisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelaksana operasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 khususnya pasal 19-25 berikut bidang- bidang usaha untuk BUMDesa :
1. BUMDesa dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial, 2. Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana disebut pada ayat 1 dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna meliputi :
a. Air minum desa b. Usaha listrik desa c, lumbung pangan d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2. BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. Alat transportasi b. Perkakas pesta c. Gedung pertemuan d. Rumah toko e. Tanah milik BUMDes f. Barang sewaan lainnya.
3. BUMDes dapat menjalankan bisnis perantara yang meliputi :
a. Jasa pembayaran listrik b. Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat c. Jasa pelayanan lainnya.
4. BUMDes dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan atau berdagang barang barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
5. Unit usaha dalam BUMDesa dapat menjalankan kegiatan perdagangan yang meliputi :
a. Pabrik es b. Pabrik asap cair c. Hasil pertanian d. Sarana produksi pertanian e. Sumur bekas tambang f. Kegiatan bisnis produktif lainnya.
6. BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa, dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
7. BUMDesa dapat menjalankan usaha bersama (Holding) sebagai induk dari unit unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
a. Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif. b. Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. Dan masih banyak lagi kegiatan yang produktif lainnya yang bisa dijalankan di BUMDes.
Cakupan bidang usaha yang cukup luas ini harus ditujukan untuk kesejahteraan desa sesuai dengan tujuan dan pengertian Badan Usaha Milik Desa yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sedangkan yang menjadi tujuan pembentukan BUMDes adalah :
1. Meningkatkan perekonomian desa.
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan /atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi desa.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Karena itu, kehadiran BUMDes ini selaras dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam nawacitanya adalah salah satu yang membuat desa mendapatkan nasib baik, perubahan mulai menyinari sudut sudut wilayah Indonesia yaitu desa.
Mari kita lihat kepiawaian pemangku kepentingan yang ada di perdesaan untuk memanfaatkan dan melahirkan BUMDes BUMDes yang dapat berdiri dengan baik dan sukses membangun desa, memperkuat perekonomian desa.
Pewarta : Sanditya Lubis