• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebuah Catatan Sepanjang Tentang Bumdes

    Selasa, 07 Mei 2019, Mei 07, 2019 WIB Last Updated 2019-05-07T12:39:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh peme­rintah desa juga masyarakat desa ter­sebut dengan tujuan untuk mem­perkuat perekonomian desa dan diben­tuk berda­sarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

    Pengertian Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah ke­sa­tuan masya­rakat hukum yang me­miliki ba­tas wilayah yang berwenang untuk me­­ngatur dan mengurus urusan peme­rin­­tahan, kepentingan masyarakat se­tempat berdasarkan prakarsa masya­rakat, hak asal usul, dan/atau hak tra­disional yang diakui dan dihormati da­lam sistem pe­merintahan Negara kesa­tuan Repub­lik Indonesia.

    Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tersebut, pemerintah mulai me­ng­genjot isu pendirian BUMDes di se­luruh desa di penjuru nusantara den­gan tujuan membangun desa dan mem­buat desa memiliki kekuatan besar mem­bangun diri menjadikan desa sumber lapangan kerja dimana masyara­katnya tidak lagi mencari pekerjaan keluar dari desanya.

    Upaya pengembangan ekonomi pe­de­saan sudah sejak lama dijalankan pe­me­rintah melalui berbagai program na­mun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang di inginkan bersama. Terdapat ba­n­yak fak­tor yang menyebabkan ku­rang berhasil­nya program program ter­sebut salah satu fak­tor yang paling do­­minan adalah inter­vensi pemerintah terlalu besar yang meng­akibatkan ter­hambatnya daya krea­tifitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pede­saan.

    Namun sejak keluarnya UU No 6 Ta­hun 2014 yang mengatur tentang Desa, maka jika pada masa lalu struktur pemerintahan diatas desa bisa mela­kukan intervensi kebijakan yang dibuat oleh desa kini hal itu tinggal kenangan saja, desa sepenuhnya memiliki wewe­nang untuk merumuskan lang­kahnya sendiri melalui musyawarah desa.

    Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUM­Des) dilandasi UU Nomor 32 Ta­hun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 di­se­butkan bah­wa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebu­tuhan dan potensi desa". Dan tercantum pula dalam Peraturan Pe­merintah (PP) No 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pen­dirian badan usaha milik desa ini disertai dengan upaya pe­nguatan kapasitas dan didukung oleh ke­bijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasi­litasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persa­ingan para pe­modal besar. Mengingat ba­dan usaha milik desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan maka mereka masih mem­bu­tuhkan landasan yang kuat untuk tum­buh dan berkem­bang dan harus ditopang oleh pemerintah pusat maupun daerah.

    Landasan hukum mengenai kebera­daan dan tata kelola BUMDesa semakin di perjelas oleh pemerintah dengan ke­luarnya Permendesa No 4 Tahun 2015 ten­tang BUMDes. Walaupun sebe­lum­nya juga keluar Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keua­ngan Desa. Akan tetapi dalam permen­dagri tersebut tidak menying­gung mengenai BUMDes.

    Dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 dije­laskan secara lebih terperinci me­nge­nai proses pen­dirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbo­lehkan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaporan BUM­Des diatur dalam peraturan men­teri ini. Hal ini tentu saja membawa angin se­gar bagi desa desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai penge­lo­laan yang benar tentang BUM­Des. De­ngan demikian eksistensi BUM­Des se­ba­gai lembaga ekonomi sudah diakui sejak Tahun 2004, namun per­atu­ran perunda­ngan yang membahas lebih rinci tentang BUMDes baru ter­sedia Tahun 2014.

    Mari kita bahas lebih mendalam ten­tang BUMDes ini sebagai badan hukum yang merupakan satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pen­dapatan desa. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 (PP Desa) dan UU Desa dise­butkan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjut­nya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar mo­dalnya dimiliki oleh desa melalui pe­nyertaan secara lang­sung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk se­besar be­sarnya kesejahteraan masya­rakat desa.

    Selanjutnya dalam bab X pasal 87 UU Desa diatur bahwa (1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2) BUM De­sa dikelola dengan semangat keke­luargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan per­aturan perundang undangan.

    Pada pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa BUMDes didirikan berdasarkan Musyawarah De­sa yang kemudian hasil Musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal BUM­­Des bersumber dari APB Desa yang meru­pakan kekayaan Desa yang dipisah­kan dan tidak terbagi atas saham, Modal BUMDes terdiri dari: 1. Pe­ny­e­r­taan Mo­dal Desa yang berasal dari APB Desa dan lainnya, 2. Penyertaan Modal Ma­sya­rakat Desa.

    Status BUMDes sebagai badan hu­kum dikukuhkan melalui undang un­dang, namun sebagai badan hukum ia harus memiliki Organisasi yang teratur yang dapat dilihat dalam pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pen­gelola BUMDes setidaknya harus terdiri dari: 1. Penasehat dan 2. Pelak­sana Operasio­nal, Penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala desa. Seda­ngkan pe­laksana ope­rasional adalah perseora­ngan yang di­angkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

    Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, yayasan ataupun ko­­pe­rasi dimana kesemuanya menda­patkan sts­tusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan menteri terkait. Dalam UU Desa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat ma­na BUMDes sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari pasal 88 UU Desa jo Pasal 132 PP Desa yang menye­but­kan bah­wa "Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan de­ngan peraturan desa, maka dapat di­sim­pulkan bahwa saat telah disahkan­nya kesepakatan dalam musyawarah desa dan kesepa­katan tersebut ditetapkan da­lam suatu per­aturan desa maka pada saat itulah telah lahir BUMDes sebagai Badan Hukum.

    Melihat beberapa aturan di atas BU­MDes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum maka harus memiliki kharakteristik antara lain yaitu : 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah, 2. Mempunyai tujuan tertentu, 3. Mempunyai kepen­tingan sendiri, 4. Adanya Organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang me­ngatur tentang BUMDes terse­but.

    Kekayaan BUMDes merupakan ke­ka­­yaan Desa yang dipi­sahkan. BUMDes juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang undang yaitu untuk mengembangkan pereko­nomian desa dan meningkatkan penda­patan desa. BUMDes juga memiliki or­­ganisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelaksana operasional.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pem­bangunan Daerah Tertinggal dan Trans­migrasi Nomor 4 Tahun 2015 khu­susnya pasal 19-25 berikut bidang- bidang usaha untuk BUMDesa :

    1. BUMDesa dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pe­layanan umum kepada masyarakat de­ngan memperoleh keuntungan fi­nansial, 2. Unit usaha dalam BUMDesa sebagai­mana disebut pada ayat 1 dapat meman­faatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna meliputi :

    a. Air minum desa b. Usaha listrik desa c, lumbung pangan d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

    2. BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :

    a. Alat transportasi b. Perkakas pesta c. Gedung pertemuan d. Rumah toko e. Tanah milik BUMDes f. Barang sewaan lainnya.

    3. BUMDes dapat menjalankan bisnis perantara yang meliputi :

    a. Jasa pembayaran listrik b. Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat c. Jasa pelayanan lainnya.

    4. BUMDes dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan atau berdagang barang barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ma­upun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

    5. Unit usaha dalam BUM­Desa dapat menjalankan ke­giatan perda­gangan yang me­liputi :

    a. Pabrik es b. Pabrik asap cair c. Hasil pertanian d. Sa­rana produksi pertanian e. Sumur bekas tambang f. Ke­giatan bisnis produktif lain­nya.

    6. BUMDesa dapat menja­lankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha usaha skala mikro yang dija­lankan oleh pelaku usaha eko­nomi desa, dapat mem­be­rikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh ma­syarakat desa.

    7. BUMDesa dapat men­ja­lankan usaha bersama (Holding) sebagai induk dari unit unit usaha yang dikem­bangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa mau­pun kawasan perdesaan, me­liputi :

    a. Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif. b. Desa wisata yang mengorganisir rangka­ian jenis usaha dari kelompok masya­ra­kat. Dan masih ba­nyak lagi kegiatan yang pro­duktif lain­nya yang bisa dijalankan di BUMDes.

    Cakupan bidang usaha ya­ng cukup luas ini harus ditu­­jukan untuk kesejahteraan desa sesuai dengan tujuan dan pengertian Badan Usaha Milik Desa yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui pe­­nyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelaya­nan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahte­raan masyarakat desa.

    Sedangkan yang menjadi tujuan pembentukan BUM­Des adalah :

    1. Meningkatkan pereko­no­mian desa.

    2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.

    3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelo­laan potensi ekonomi desa.

    4. Mengembangkan renca­na kerjasama usaha antar desa dan /atau dengan pihak ketiga.

    5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang men­dukung kebutuhan layanan umum warga.

    6. Membuka lapangan kerja.

    7. Meningkatkan kese­jah­te­raan ma­syarakat melalui pe­merataan ekonomi desa.

    8. Meningkatkan pendapa­tan masya­ra­kat desa.

    Karena itu, kehadiran BUMDes ini selaras dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indo­ne­sia dari pinggiran dalam nawacitanya adalah salah satu yang membuat desa menda­patkan nasib baik, perubahan mulai menyinari sudut sudut wilayah Indonesia yaitu desa.

    Mari kita lihat kepiawaian pemangku kepentingan yang ada di perdesaan untuk me­manfaatkan dan melahirkan BUMDes BUMDes yang da­pat berdiri dengan baik dan sukses membangun desa, memperkuat perekonomian desa.

    Pewarta : Sanditya Lubis
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini