• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PLANTARI Desak Pol PP Segal Ruko Tak Berizin

    Senin, 20 Mei 2019, Mei 20, 2019 WIB Last Updated 2019-05-20T03:53:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.LAHAT, -- Menindaklanjuti surat limpahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Nomor 503/183/PM & PTSP/2019, petugas penegak peraturan daerah (Perda) pada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Lahat terpaksa  harus menyegel sebuah bangunan dua lantai yang akan diperuntukan sebagai rumah toko (Ruko).

    Rumah toko berlokasi di kawasan Bandar Jaya terletak di pemukiman jalan Beringin Block C, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat itu dibangun pemilik karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Ketua Plantari, Sanderson Syafe'i, ST. SH menyambut baik langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas PM & PTSP dalam menegakkan peraturan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), “iya kita apresiasi yang dilakukan Pemkab Lahat untuk penyegelan sesuai surat limpaham dari Sekda Lahat, pada tanggal 17 Mei 2019. Karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Yang disegel rumah toko lantai dua dengan jumlah tiga pintu,”kata Sanderson dijumpai awak media.

    Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB). Penyegelan ini, lanjutnya, sudah sesuai prosedur dengan apa yang telah diatur dalam PERDA No. 4 tahun 2011 tentang Retribusi IMB dan PERBUP No. 9 Tahun 2011 tentang Pengajuan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, hendaknya penegakan hukum ini juga tidak pandang bulu.

    “Semua bangunan yang belum ada IMB kiranya diperlukan sama, tidak boleh beroperasi dan harus dilakukan penyegelan dan membayar denda sesuai PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 45 ayat [2] UUBG Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun disetor ke kas Negara, sebelum pemilik menyelesaikan syarat dan izin yang dibutuhkan sesuai Perbup,”tukasnya.

    Sementara Kasat Pol PP dan Damkar saat diminta tanggapan melalui pesan WA terkait pelimpahan surat Sekda Lahat menyatakan "Pada prinsipnya seharusnya ybs mengacu dengan perda tersebut n sebelum dilaksanakan pembangunannya seharusnya ada persetujuan lingkungan sekitar (RT, RW, Lurah) sebagai ujung tombak dibawah sehingga tidak demikian terjadi, waktu penyegelan masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainya, ujar Heri Alkafi, AP. M.Si.

    Pewarta : Novita/Idham
    Redaksi :  20.05.2019,dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini