• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU Dan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Angkat Bicara ,Terkait Aksi Damai Didepan Gedung Darma Wanita

    Jumat, 03 Mei 2019, Mei 03, 2019 WIB Last Updated 2019-05-03T10:57:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.MUBA, - Terkait Aksi Damai yang digelar Oleh Ratusan Himpunan Masyarakat Peduli Pemilu didepan Gedung Darma Wanita Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Angkat bicara atas tuntutan yang dilayangkan oleh Massa pada Aksi Damai tersebut.

    Ratusan massa tersebut menuntuk Pihak Penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera Mengusut dan melakukan Pemilihan Karena diduga ada Sabotase yang dilakukan pada TPS 8 tepatnya berada di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais.

    Hal Senada disampaikan oleh Ari Anggara selaku Kordinator Lapangan Ia meminta KPUD Muba untuk melakukan proses penghitungan suara ulang 8 (delapan) TPS di dapil IV, Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Muba, karena terindikasi ada intrik politik dan sabotase yang dilakukan boleh team sukses salah satu calon legislatif di dapil tersebut. Sehingga dapat merugikan caleg-caleg lain yang ikut berkompetisi di Dapil tersebut.

    “Kami minta selidiki hilangnya suara partai Demokrat di 8 TPS Desa Tanjung Agung. Sehingga incumbent yakni Akino nomor urut 1 kalah berselisih dengan Jepri Yansyah nomor urut 2. Sebanyak selisih 18 suara, "ungkapnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Melalui Husni Mubarok Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembaga menjelaskan, "bahwa kita siap menampung Aspirasi yang disampaikan oleh Masyarakat Aksi Damai tersebut, namun kami minta bukti Formil dan Materilnya, "Jelas Husni saat Di Konfirmasi Dutasumsel.com melalui Via Whatapps, Jum'at (3/5/2019).

    Ia menambahkan, "jika bukti bukti tersebut sudah diserahkan kepihak Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, maka kami siap mengawal dan memproses hal tersebut, "Pungkasnya.

    Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin melalui Plt Sekretaris Ishak saat dikonfirmasi mengatakan, "Tuntutan mereka tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan Undang undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 379. KPU menyarankan melengkapi bukti bukti yang ada dan terkait tuntutannya silahkan menyampaikan ke pihak Bawaslu, selanjutnya silahkan mengajukan permohonan ke MK (Mahkamah Konstitusi),"jelansya kepada Dutasumsel.com

    Pewarta : Rian
    Redaksi, 03/05/19, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini