• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kecamatan Indralaya Laksanakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu 2019

    Senin, 06 Mei 2019, Mei 06, 2019 WIB Last Updated 2019-05-06T07:31:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.INDRALAYA,--Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir  siap mendukung pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu tahun 2019. Data tersebut nantinya sebagai acuan terhadap masyarakat miskin sesuai dengan indikator yang telah tetapkan.

    Hal itu terungkap pada saat rapat koordinasi Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data, Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2019 yang digelar Di  Aula Kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir, senin 6/5/2019.

    Seluruh  menginginkan hard dan soft copy data yg sudah ada, kemudian mendapatkan data lengkap dan akurat. Bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang mendapat bantuan jangan yang itu-itu saja. PKH yang sudah mampu agar dikeluarkan dan memasukan masyarakat yang tidak mampu. Artinya, bantuan sosial harus tepat sasaran.

    “Kita apresiasi semangat Camat  Indralaya Rahmini SS, M.Si,dalam pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT),” ujar  Kepala Dinsos Kabupaten OI saat membuka acara Sosialisasi Verifikasi dan Validasi BDT di Aula Kecamatan Indralaya Senin (6/5). Dengan dihadiri Lurah, Kepala Desa Sekecamatan Indralaya dan seluruh pencacah sekecamatan Indralaya, dan yang terkait lainnya.

    Dikatakannya, bahwa pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data dilaksanakan secara berkala yaitu bulan Januari dan bulan Juli tahun 2019.

    Data yang ada pada saat ini bersumber pada Data Statistik tahun 2015. Sementara pada tahun 2017, melakukan Verifikasi dan Validasi Data dengan melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai pendata dan sebagai operator TKSK yang ada di Kecamatan.

    Data tersebut kemudian diinput oleh operator Kecamatan ke Aplikator Kabupaten untuk diimport ke PUSDATIN Kemensos RI.

    Pada pendataan ini, kata Kadinsos, diminta pendata dan Operator satu orang operator dari Kecamatan. Dalam hal ini diminta kepada petugas pendata harus betul-betul dalam pelaksanaan pendataan, harus sesuai dengan kriteria miskin sehingga menghasilkan data tepat, akurat dan tepat sasaran.

    “Bagi masyarakat yang sudah mampu dikeluarkan dari data miskin dan masyarakat yang betul-betul miskin dimasukan ke dalam BDT,” pungkasnya.

    Kepala Dinas Sosial Irawan Sulaiman S.sos, M.Si, menyampaikan materi bahwa menurut Undang-undang Nomor 13 tentang Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu, Verifikasi dan Validasi diberikan kewenangan kepada Kementerian terkait yang menangani fakir miskin yaitu Kementerian Sosial.

    Adapun tujuan untuk pemutakhiran data tersebut adalah untuk mendapatkan pengesahan dari Pemda Sesuai UU 13/2011 tentang PFM, mengidentifikasi keberadaan personal/keluarga/rumah tangga yang tercatat dalam Data Terpadu, melengkapi/penyempurnaan variabel yang diperlukan untuk membuka Rekening kolektif/KKS yaitu variabel; nama penerima bansos (istri), alamat lengkap serta NIK.

    “Kita apresiasi kabupaten Ogan Ilir yang cepat tanggap dalam pemutakhiran data masyarakat miskin. Mohon nanti dipedomani aturan mengenai verifikasi BDT,” imbuhnya.


    Ditambahkan Leni Novita SP, selaku Kabid Pendataan Dinsos kabupaten Ogan Ilir bahwa,“Kita adakan bintek ini untuk mekanisme verifikasi BDT sebelum turun ke lapangan,” ujar mengakhiri.

    Kabid Pemberdayaan Leni Novita SP mengatakan tahap awal verifikasi dan validasi ini akan diawali dengan mengadakan bimbingan teknis kepada operator dan pendata dari Kecamatan.

    Pewarta : Sanditya
    Redaksi,06/05/19, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini