masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.MUBA, - Pengadilan Negeri Sekayu, kemarin (21/5/2019) gelar Putusan terkait hilangnya Sertifikat tanah milik Warso Asrofi selaku Nasabah yang dihilangkan oleh pihak PT Bank Mandiri Cabang Sekayu.
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu terkait hilangnya Sertifikat Tanah tersebut dimenangkan oleh Warso Asrofi yang di didampingi oleh Kuasa Hukumnya Rico Roberto.,SH dan Rekannya Alek Pander.,SH.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang secara langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo "Arlen Veronica.,SH.,MH" yaitu memerintahkan Bank Mandiri sekayu untuk menerbitkan Duplikat sertifikat Hak Milik a.n Warso Asrofi serta mengganti kerugian sebesar Rp. 240.000.000,00-.
Rico Roberto.,SH selaku Kuasa Hukum Warso Asrofi mengatakan, "saya berterima kasih kepada semua pihak dan khususnya kepada tuhan yang maha esa atas Putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang memberikan keadilan atas hilangnya Sertifikat tanah dan bangunan milik Klien Kami, kemenangan ini kami dedikasikan untuk warga kab. Musi banyuasin karena hal Ini menunjukkan kepada kita semua jangan pernah takut karena keadilan di bumi serasan sekate ini masih ada untuk kita,"Dikatakan Rico kepada dutasumsel.com ,Rabu (22/5/2019)
"Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memenangkan kami sebagai Penggugat, tapi sepertinya Bank Mandiri sekayu malah tak terima dan akan mengajukan upaya banding. Namun hal tersebut percuma, sebab saya yakin Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi akan tetap Rasional dalam mengambil keputusan. Kalian (Bank Mandiri Sekayu) itu penghilang berkas orang, perbuatan tersebut adalah melawan hukum tidak akan bisa berubah menjadi perbuatan tidak melawan hukum, "sembari tersenyum Rico menambahkan.
Pewarta : Riyan
Redaksi : 22.05.2019,dutasumsel.com
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu terkait hilangnya Sertifikat Tanah tersebut dimenangkan oleh Warso Asrofi yang di didampingi oleh Kuasa Hukumnya Rico Roberto.,SH dan Rekannya Alek Pander.,SH.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang secara langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo "Arlen Veronica.,SH.,MH" yaitu memerintahkan Bank Mandiri sekayu untuk menerbitkan Duplikat sertifikat Hak Milik a.n Warso Asrofi serta mengganti kerugian sebesar Rp. 240.000.000,00-.
Rico Roberto.,SH selaku Kuasa Hukum Warso Asrofi mengatakan, "saya berterima kasih kepada semua pihak dan khususnya kepada tuhan yang maha esa atas Putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang memberikan keadilan atas hilangnya Sertifikat tanah dan bangunan milik Klien Kami, kemenangan ini kami dedikasikan untuk warga kab. Musi banyuasin karena hal Ini menunjukkan kepada kita semua jangan pernah takut karena keadilan di bumi serasan sekate ini masih ada untuk kita,"Dikatakan Rico kepada dutasumsel.com ,Rabu (22/5/2019)
"Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memenangkan kami sebagai Penggugat, tapi sepertinya Bank Mandiri sekayu malah tak terima dan akan mengajukan upaya banding. Namun hal tersebut percuma, sebab saya yakin Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi akan tetap Rasional dalam mengambil keputusan. Kalian (Bank Mandiri Sekayu) itu penghilang berkas orang, perbuatan tersebut adalah melawan hukum tidak akan bisa berubah menjadi perbuatan tidak melawan hukum, "sembari tersenyum Rico menambahkan.
Pewarta : Riyan
Redaksi : 22.05.2019,dutasumsel.com