• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gara - gara Kenal Dari Sosial Media ,Sepeda Motor Milik Hendra Digelapkan Susiana

    Selasa, 07 Mei 2019, Mei 07, 2019 WIB Last Updated 2019-05-07T12:21:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com, MUBA, - Susiana (22) lakukan penggelapan sepeda motor kepada rekannya yang dikenal dari media sosial FB Kejadian bermula pada hari selasa taggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib, saat Korban Atas nama Hendra (30) pekerjaan Swasta, warga dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu kabupaten Muba menjemput pelaku Atas nama Susiana (22) warga Jalan Merdeka LK II Kelurahan Balai Agung Keamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dijalan kampung V desa lumpatan I Kecamatan Sekayu.

    Korban yang kenal dengan pelaku melalui sosial media Facebook ini sempat diajak untuk makan di warung pecel lele tepatnya di dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa mau meminjam sepeda motor merk yamaha/SE888 CW(new mio bluecore cw) warna merah muda dengan alasan ingin mengantar kunci rumah kekampung V Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

    Dan sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor sekayu.

    Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto.,SH membenarkan “Pelaku penggelapan Atas nama Susiana (22) berhasil kita amankan pada hari senin tanggal (6/5/2019) sekitar pukul 21.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang ada di rumah dan pada saat itu pula anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

    "Untuk pelaku Atas nama Susiana (22) telah kita amankan di Mapolsek Sekayu dan akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun.” Tutur Kapolsek Sekayu.

    Pewarta : Riyan
    Redaksi, 07/05/19, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini