masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.BANYUASIN, — Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak main – main dalam menegakan peraturan dan menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar. Seperti yang dilakukan terhadap perusahaan pabrik PT BAP yang dilaporkan memiliki limbah cair yang butuh penanganan khusus agar tidak berdampak luas serta jangka panjang bagi kelangsungan lingkungan hidup.
Melalui surat resmi yang ditanda tangani Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, pemerintah melayangkan surat ke PT. Bintang Agung Persada (BAP). Adapun surat berisi ” PERINGATAN KERAS ” agar perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan pengolahan limbah. Kerena hasil sidak dan laboratorium uji limbah yang diambil dari outled, mengandung zat yang dapat mengancam lingkungan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ir. Izro Maita M.Si melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelohan limbah (P3L), Abas Kurib S.T, M.Si.
Dikatakan dia bahwa bahwa hasil Lab didapati limbah PT BAP mengandung zat yang sangat membahayakan bagi lingkungan. “Hasil Lab ada dua parameter amoniak sama entotal yang melebihi baku mutu, makanya tadi langsung diberikan sanksi Peringatan keras segera memperbaiki ipal (pengolahan limbah),” tegas Abas, Rabu (29/05).
Terkait peringatan keras itu, lanjut Abas, PT. BAP diberi tenggang waktu paling lama 6 bulan untuk melakukan perbaikan ipalnya, jika dalam waktu yang ditentukan masih juga membandel tentu sanksi setingkat lebih tinggi lainnya akan menyusul.
“Ya Bupati langsung menanda tangani surat peringatan keras tersebut dan sudah kita kirim ke PT. BAP, kita lihat sejauh mana keseriusan perusahaan nantinya mengindahkan perintah Bupati untuk melakukan perbaikan Ipal,” ujar dia.
“Ya bisa saja di stop sementara izin operasinya jika teguran keras, dan sanksi lainnya tidak juga melakukan perbaikan karena dinilai membahayakan lingkungan, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu diambil pemerintah,” tambah dia.
Melalui surat resmi yang ditanda tangani Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, pemerintah melayangkan surat ke PT. Bintang Agung Persada (BAP). Adapun surat berisi ” PERINGATAN KERAS ” agar perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan pengolahan limbah. Kerena hasil sidak dan laboratorium uji limbah yang diambil dari outled, mengandung zat yang dapat mengancam lingkungan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ir. Izro Maita M.Si melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelohan limbah (P3L), Abas Kurib S.T, M.Si.
Dikatakan dia bahwa bahwa hasil Lab didapati limbah PT BAP mengandung zat yang sangat membahayakan bagi lingkungan. “Hasil Lab ada dua parameter amoniak sama entotal yang melebihi baku mutu, makanya tadi langsung diberikan sanksi Peringatan keras segera memperbaiki ipal (pengolahan limbah),” tegas Abas, Rabu (29/05).
Terkait peringatan keras itu, lanjut Abas, PT. BAP diberi tenggang waktu paling lama 6 bulan untuk melakukan perbaikan ipalnya, jika dalam waktu yang ditentukan masih juga membandel tentu sanksi setingkat lebih tinggi lainnya akan menyusul.
“Ya Bupati langsung menanda tangani surat peringatan keras tersebut dan sudah kita kirim ke PT. BAP, kita lihat sejauh mana keseriusan perusahaan nantinya mengindahkan perintah Bupati untuk melakukan perbaikan Ipal,” ujar dia.
“Ya bisa saja di stop sementara izin operasinya jika teguran keras, dan sanksi lainnya tidak juga melakukan perbaikan karena dinilai membahayakan lingkungan, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu diambil pemerintah,” tambah dia.
Pewarta : Anto
Redaksi : 29/05/2019,dutasumsel.com