masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Dalam rangka penyampaian laporan masing-masing PANSUS dengan catatan–catatan strategis yang bersifat saran, masukan, dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan Desentralisasi serta Penyampaian Keputusan DPRD Kab. Ogan Ilir dan Pendapat Akhir Bupati, DPRD Kabupaten gelar Paripurna. Senin 20/05/2019.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kab. Ogan ilir Tanjung Senai Indralaya, dihadiri Ketua DPRD H. Endang PU Ishak, Wakil Ketua I Ahmad Syafei .S,Sos.,M,Si, Wakil Ketua II Wahyudi,ST,beserta para Anggota DPRD, Bupati Kab. Ogan Ilir H.M.Ilyas Panji Alam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unsur Muspida dan para media cetak maupun elektronik.

Pansus I yang dibacakan oleh Basri M. Zahri, S,Pd.,M,Si menyampaiakan beberapa catatan strategi salasatunya yaitu DPRD Kab. Ogan Ilir melalui Pansus I meminta kepada pihak Polisi Pamong Praja untuk dapat menertibkan Kembali pedagang dibahu jalan di daerah perumahan persada sampai KM 32 karena mengganggu ketertiban Umum.
”mohon kepada Bupati untuk dapat ditertibkan bagi padagang yang memakan bahu jalan disepanjang jalan dari perumaham persada sampai KM 32”sekali lagi ditertibkan bukan digusur”,ucap Basri.

Pansus II yang dibacakan Rahmadi Djakfar,S.Sos.MTP menyampaikan catan strategi salasatunya yaitu supaya objek wisata rohani harus ada sentuhan APBD, kemudian sebelum mengakhiri penyampaian Anggota DPRD Pansus II Rahmadi Djakfar,S.Sos.MTP menyampaikan usul bahwa ada yatim piatu belum terdata di BPJS di desa Kasa Kecamatan Muarakuang yang menderita sakit pada bagian mata agar dapat di input dan update pada dinas terkait.
lalu di daerah kota daro Kecamatan Rantau Panjang rumah gubuk tidak layak huni ditempati oleh seorang kakek yang bernama Abdul manaf butuh perhatian pemerintah daerah yang selama ini yang sering turun dari komunitas BAMUKOI.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan oleh Ketua DPRD H. Endang PU Ishak yang diserahkan langsung kepada Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Ogan Ilir.

Pansus I yang dibacakan oleh Basri M. Zahri, S,Pd.,M,Si menyampaiakan beberapa catatan strategi salasatunya yaitu DPRD Kab. Ogan Ilir melalui Pansus I meminta kepada pihak Polisi Pamong Praja untuk dapat menertibkan Kembali pedagang dibahu jalan di daerah perumahan persada sampai KM 32 karena mengganggu ketertiban Umum.
”mohon kepada Bupati untuk dapat ditertibkan bagi padagang yang memakan bahu jalan disepanjang jalan dari perumaham persada sampai KM 32”sekali lagi ditertibkan bukan digusur”,ucap Basri.

Pansus II yang dibacakan Rahmadi Djakfar,S.Sos.MTP menyampaikan catan strategi salasatunya yaitu supaya objek wisata rohani harus ada sentuhan APBD, kemudian sebelum mengakhiri penyampaian Anggota DPRD Pansus II Rahmadi Djakfar,S.Sos.MTP menyampaikan usul bahwa ada yatim piatu belum terdata di BPJS di desa Kasa Kecamatan Muarakuang yang menderita sakit pada bagian mata agar dapat di input dan update pada dinas terkait.
lalu di daerah kota daro Kecamatan Rantau Panjang rumah gubuk tidak layak huni ditempati oleh seorang kakek yang bernama Abdul manaf butuh perhatian pemerintah daerah yang selama ini yang sering turun dari komunitas BAMUKOI.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan oleh Ketua DPRD H. Endang PU Ishak yang diserahkan langsung kepada Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Ogan Ilir.
Pewarta : Tim Red
Redaksi : 20.05.2019,dutasumsel.com