• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Banyuasin Beri Saran Dan Masukan Atas LKPJ Bupati Tahun 2018

    Rabu, 08 Mei 2019, Mei 08, 2019 WIB Last Updated 2019-05-14T09:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.BANYUASIN,— DPRD Kabupaten Banyuasin melalui rapat Paripurna Istimewa menyampaian keputusan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Bupati Banyuasin tahun anggaran 2018. Rabu (08/05) di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin.

    Rekomendasi kerja pansus 1 pansus 2 dan 3 DPRD Banyuasin dan tim perumus menyimpulkan, Agar Bupati untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintah daerah yang tujuannya adalah mensejahterakan rakyat Banyuasin.

    “Pemerintah telah memiliki program ‘banyuasin bangkit, untuk membangun kabupaten Banyuasin ini agar baik lebih maju, adil dan sejahtera, dewan terus melakukan kontrol kinerja pemkab,” Ujar Ketua DPRD Irian Setiawan SE.

    Rekomendasi yang telah kami tanda tangani ini kata Irian, untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahaan daerah ke depan.

    Masih Kata Irian Setiawan, adapun beberapa Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Banyuasin tahun anggaran 2018 meliputi 4 aspek. Aspek pertama adalah Kebijakan Umum Pengelolaa Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin aspek ke Dua tugas Desentralisasi, Ketiga tugas Pembantuan dan ke empat tugas Umum Pemerintahan.

    Lebih Rinci Wakil Ketua II DPRD Banyuasin H Heriyadi SP menambahkan, Pertama hasil rekomendasi anggota Dewan adalah masalah Kebijakan umum.

    Ada catatan yang diinginkan oleh dewan. Diantaranya bagaimana pemkab ini meningkatkan menggali potensi sumber pedapatan daerah (PAD). Penggunaan Anggaran secara maksimal lalu penguatan peranan Bappeda.

    “Karena urat nadinya ada di Bappeda dalam merumus rancangan pembangunan daerah, seyogyanya berdasarkan data dan kebutuhan, untuk itu Bappeda harus lakukan kajian sebelum menyusun perencanaan,” Ujar Heriadi.

    Masih Kata Heriyadi, Kedua Tugas Desentralisasi, meliputi pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, perumahan, tata ruang, lingkungan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil urusan pemberdayaan perempuhan dan perlindungan anak.

    Urusan Keluarga berencana dan keluarga sejahtera, urusan sosial, urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, urusan koperasi dan ukm, urusan penanaman modal,urusan kepemudaan dan oleh raga.

    Urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan otonomi daerah, pemerintahan umum dan kepegawaian, urusan pemberdayaan masyarakat desa.

    Masih Kata Heriyadi, Ketiga adalah tugas pembantuan. Dewan memberikan masukan kepada Bupati, agar melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mendapatkan dana penyelenggaraa tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi.

    ‘Kami minta pemkab secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dalam setiap pelaksanaan kegiatan, pembangunan baik yang bersumber dari APBD, maupun APBN,” Ujar Heriyadi.

    Lebih lanjut Kata Heriyadi, Keempat Adalah tugas umum pemerintahan, merekomendasikan agar pemkab mengevaluasi kerjasama yang merugikan dan meningkatkan kerjasama yang menguntungkan.

    Kemudian lanjut Haryadi, mewajibkan perusahaan yang berkativitas di Kabupaten Banyuasin mempunyai kantor diwilayah administratif Banyuasin. Mengoptimalkan dana CSR melalui koordinasi dengan rencana pembanguan yang telah disusun pemkab.

    “Meningkatkan komunikasi stakeholders daerah, dalam rangka kerjasama dan koordinasi untuk mengkokohkan silaturahmi, dan kerjasama antar pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin,” ujar dia.

    Dari Sejumlah rekomendasi DPRD Banyuasin yang telah dibahas melalui rapat Pansus 1, 2 dan 3 Bupati Banyuasin H Askolani SH., MH memberikan Apresiasi setinggi–tingginya.

    “Rekomendasi ini akan kami jadikan perhatian pemkab secara serius untuk mengambil kebijakan-kebijakan mendatang. Sudah banyak yang disampaikan pada RPJMD dan RKPD. LKPJ memuat laporan pencapaian pemkab 2019,” kata Askolani

    Dikatakan Aakolani, bahwa hasilnya tentu belum dapat direlaisasikan sesuai yang diharapkan. Kendala yang mendasar adalah ketersedian dana dan SDM yang kompeten pada bidang masing-masing.

    Askolani mengatakan, Guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2019, pemkab telah melakukan pemek.

    Pewarta : Anto
    Redaksi, 08/05/19, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini