masukkan script iklan disini
dutasumsel.com.MUBA, - Tergiur dengan keuntungan besar, pengedar yang berprofesi petani ini ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin terkait dalam kasus Narkotika jenis Exstacy pada hari Selasa (30/19) sore.
Tersangka Herman alias Doyok (51) warga Dusun II Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ini mengakui perbuatannya yang mana selam 3 (tiga) bulan ini tersangka mengedarkan pil Exstacy warna hijau berlogo boneka berbentuk telapak kaki dengan keuntungan lebih dari Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya,"benar sekali, kita mendapatkan tersangka berkat laporan informasi dari masyarakat kepada kita. Sebanyak 20 butir yang diduga pil Exstacy yang disimpannya didalam 1 bungkus rokok Sampoerna, saat ini sedang kita proses,"ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Supriyanto.,SH.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lumpatan 1 ada pengedar yang diduga berupa Exstacy, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit res IPDA Surosp.,SH beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan, dan selasa sorenya personil unit Reskrim Polsek Sekayu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka yang mana saat itu sedang duduk disamping rumahnya di Dusun II Desa lumpatan 1. Penggeledahan pun dilakukan yang akhirnya menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang diduga berisikan 20 (dua puluh) butir inex disamping dinding kamar mandi bawah rumah tersangka, saat ditunjukkan kepada tersangka, ia pun langsung mengakuinya,"tambah Kapolsek
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolsek untuk diperiksa,".
Pewarta : Rian
Redaksi,02/05/19, dutasumsel.com
Tersangka Herman alias Doyok (51) warga Dusun II Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin ini mengakui perbuatannya yang mana selam 3 (tiga) bulan ini tersangka mengedarkan pil Exstacy warna hijau berlogo boneka berbentuk telapak kaki dengan keuntungan lebih dari Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya,"benar sekali, kita mendapatkan tersangka berkat laporan informasi dari masyarakat kepada kita. Sebanyak 20 butir yang diduga pil Exstacy yang disimpannya didalam 1 bungkus rokok Sampoerna, saat ini sedang kita proses,"ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Supriyanto.,SH.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lumpatan 1 ada pengedar yang diduga berupa Exstacy, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit res IPDA Surosp.,SH beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan, dan selasa sorenya personil unit Reskrim Polsek Sekayu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka yang mana saat itu sedang duduk disamping rumahnya di Dusun II Desa lumpatan 1. Penggeledahan pun dilakukan yang akhirnya menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang diduga berisikan 20 (dua puluh) butir inex disamping dinding kamar mandi bawah rumah tersangka, saat ditunjukkan kepada tersangka, ia pun langsung mengakuinya,"tambah Kapolsek
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolsek untuk diperiksa,".
Pewarta : Rian
Redaksi,02/05/19, dutasumsel.com