masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Diduga akibat ulah dodo Arman salah satu masyarakat lahat yang megaku gaku tanahnya terkena pembagunan tapak tower sutet, merupakan Proyek nasional yang dilaksanakan pihak PT. PLN Persero unit pembangunan Sumbaksel
Hingga menimbulkan permasalahan adanya aksi demo dan pemasangan plang larangan yang berimbas pembangunan tapak tower sutet terhenti pekerjaanya.
Dengan adanya permasalahan ini pihak PLN melalui Royan Suryanto selaku ketua tim pembebasan lahan tapak tower sutet 275 KP Lahat Lumut Balai bersama unsur tripika Polsek Kota Lahat, Danramil kota,Camat kota, Kades Selawi dan masyarakat Pemilik lahat yang telah dibebaskan lahannya oleh Pihak PLN yang terkena pemasangan tapak tower sutet hari ini ( 13/5) turun kelokasi pembangunan guna untuk mencari kebenaran sekaligus mengkroscek apakah benar lahat milik dodo arman terkena pembagunan tapat tower sutet dilokasi T 103 yang berada di desa selawi kecamatan lahat diatas lahan pak suprim yang biasa dipanggil pak Jangguk.
Dalam kroscek dilokasi proyek nasional pembangunan tapak tower sutet pihak PLN dan disaksikan unsur Tripika juga pak Tambrin salah satu masyarakat yang tanahnya bersebelahan dengan pak Suprim sebagai salah satu saksi yang megatakan benar pembagunan tapak tower sutet itu diatas tanah pak suprim yang bersebelahan dengan tanah miliknya.
Sedangkan tanah milik dodo arman jauh berada di selatan dan sama sekali tidak terkena pemasangan tapak tower sutet T 103 jelasnya secara rinci.
Perlu diketahui proyek Nasional pemasangan tower sutet ini sebanyak 108 tower dengan panjang jalur sutet dari desa selawi kecamatan kota lahat sampai ke Gardu induk GI di kecamatan Semendo desa Tanah Abang kabupaten Muara Enim.
Pewarta : Idham/ Novita
Redaksi,13.05.2019,dutasumsel.com
Hingga menimbulkan permasalahan adanya aksi demo dan pemasangan plang larangan yang berimbas pembangunan tapak tower sutet terhenti pekerjaanya.
Dengan adanya permasalahan ini pihak PLN melalui Royan Suryanto selaku ketua tim pembebasan lahan tapak tower sutet 275 KP Lahat Lumut Balai bersama unsur tripika Polsek Kota Lahat, Danramil kota,Camat kota, Kades Selawi dan masyarakat Pemilik lahat yang telah dibebaskan lahannya oleh Pihak PLN yang terkena pemasangan tapak tower sutet hari ini ( 13/5) turun kelokasi pembangunan guna untuk mencari kebenaran sekaligus mengkroscek apakah benar lahat milik dodo arman terkena pembagunan tapat tower sutet dilokasi T 103 yang berada di desa selawi kecamatan lahat diatas lahan pak suprim yang biasa dipanggil pak Jangguk.
Dalam kroscek dilokasi proyek nasional pembangunan tapak tower sutet pihak PLN dan disaksikan unsur Tripika juga pak Tambrin salah satu masyarakat yang tanahnya bersebelahan dengan pak Suprim sebagai salah satu saksi yang megatakan benar pembagunan tapak tower sutet itu diatas tanah pak suprim yang bersebelahan dengan tanah miliknya.
Sedangkan tanah milik dodo arman jauh berada di selatan dan sama sekali tidak terkena pemasangan tapak tower sutet T 103 jelasnya secara rinci.
Perlu diketahui proyek Nasional pemasangan tower sutet ini sebanyak 108 tower dengan panjang jalur sutet dari desa selawi kecamatan kota lahat sampai ke Gardu induk GI di kecamatan Semendo desa Tanah Abang kabupaten Muara Enim.
Pewarta : Idham/ Novita
Redaksi,13.05.2019,dutasumsel.com