masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com.LAHAT, -- Kabar gembira bagi pemuda yang sudah kebelet nikah dan tak perlu merogoh kocek alias gratis, seperti dikatakan Kepala KUA Lahat diwakili Riduan penghulu Nikah Lahat ketika disambangi Awak Media Senin 14/5 pukul 09:30
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis. Akan tetapi, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat asal memenuhi syarat.
Kalau kamu pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Untuk diKabupaten Lahat Intensitas menikah Perbulan, pasang surut dari 50 hingga 70 Pasang, bahkan lebih biasanya mereka musiman, sesuai yang diminta calon pengantian Riduan SAg selaku Penghulu KUA Kecamatan Lahat mewakili Khairul Saleh S.Ag MM selaku Kepala KUA Lahat, selama bulan puasa ini sudah ada 4 pasang pengantin yang menikah
Pada bulan Apit atau terlarang menurut paham masyarakat lahat biasanya Intensitas pernikahan sedikit dibawah 50 Pasang, setelah lebaran Haji hingga bulan puasa ditahun berikutnya " ujar beliau.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi,14.05.2019,dutasumsel.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis. Akan tetapi, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat asal memenuhi syarat.
Kalau kamu pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Untuk diKabupaten Lahat Intensitas menikah Perbulan, pasang surut dari 50 hingga 70 Pasang, bahkan lebih biasanya mereka musiman, sesuai yang diminta calon pengantian Riduan SAg selaku Penghulu KUA Kecamatan Lahat mewakili Khairul Saleh S.Ag MM selaku Kepala KUA Lahat, selama bulan puasa ini sudah ada 4 pasang pengantin yang menikah
Pada bulan Apit atau terlarang menurut paham masyarakat lahat biasanya Intensitas pernikahan sedikit dibawah 50 Pasang, setelah lebaran Haji hingga bulan puasa ditahun berikutnya " ujar beliau.
Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi,14.05.2019,dutasumsel.com