masukkan script iklan disini
Dutasumsel.com,BANYUASIN,-
Apakah Direktur Utama Allianz Jan Joris Louwerier berani hadir dan taat hukum? Ataukah Direktur Allianz akan resign dan kabur seperti ketika Joachim dipanggil," kata Alvin.
Ia mengatakan, Direktur Utama Allianz yang baru itu harus bertanggung jawab, karena dalam pidana perlindungan konsumen menyebutkan bahwa direktur utama adalah pucuk pimpinan yang harus bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan oknum perusahaan terhadap nasabah yang menjadi korban.
Dalam kesempatan itu Alvin juga bererima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus, Kasubdit Indag dan para penyidik yang melakukan penyidikan kasus ini.
"Mereka telah sudi mendengarkan keluhan masyarakat dan berani menegakkan hukum, dan bahkan mengeluarkan surat jemput paksa kepada oknum yang mangkir," kata Alvin yang menjadi kuasa hukum nasabah selaku pelapor yakni Sulaeman warga Kampung Suka Damai, Teluk Naga, Tangerang.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Sutarmo menyebutkan selain akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pakar sebagai saksi ahli.
Pewarta : ALAM
Redaksi,15.05.2019,dutasumsel.com
Apakah Direktur Utama Allianz Jan Joris Louwerier berani hadir dan taat hukum? Ataukah Direktur Allianz akan resign dan kabur seperti ketika Joachim dipanggil," kata Alvin.
Ia mengatakan, Direktur Utama Allianz yang baru itu harus bertanggung jawab, karena dalam pidana perlindungan konsumen menyebutkan bahwa direktur utama adalah pucuk pimpinan yang harus bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan oknum perusahaan terhadap nasabah yang menjadi korban.
Dalam kesempatan itu Alvin juga bererima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus, Kasubdit Indag dan para penyidik yang melakukan penyidikan kasus ini.
"Mereka telah sudi mendengarkan keluhan masyarakat dan berani menegakkan hukum, dan bahkan mengeluarkan surat jemput paksa kepada oknum yang mangkir," kata Alvin yang menjadi kuasa hukum nasabah selaku pelapor yakni Sulaeman warga Kampung Suka Damai, Teluk Naga, Tangerang.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Sutarmo menyebutkan selain akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pakar sebagai saksi ahli.
Pewarta : ALAM
Redaksi,15.05.2019,dutasumsel.com