• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daratkan Bogem Kepada Eko ,Bustomi Dibekuk Satres Polsek Babat Supat

    Kamis, 16 Mei 2019, Mei 16, 2019 WIB Last Updated 2019-05-16T13:52:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.MUBA, - Kakak menagih Utang, korban tak mau membayar, lalu sang Adik mendaratkan bogem mentah kepada korban. Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal (19/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wib saat 2 (dua) orang kakak beradik mengunjungi rumah orang tua angkatnya Saudari Sundari Di Dusun II Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Di dalam rumah tersebut sang kakak menagih utang kepada Saudara Eko Warsito (43) Petani, Dusun II Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Rantauan dari Linggau) yang dijawab Saudara Eko bahwa dirinya tidak memiliki uang dan belum bisa membayar utang tersebut.

    Mendengar bahwa Saudara Eko mengelak tidak mau membayar utang kepada kakaknya lalu sang adik atas nama Bustomi (45) Petani, Dusun V Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba geram dan langsung berdiri lalu memukul kepala Korban atas nama Eko Warsito (43) pada bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sebanyak 2 (Dua) kali, setelah pemukulan tersebut pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.

    Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,.SE,.MM melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki,.S.Sos menerangkan, “Rabu (15/5/2019 )sekitar pukul 14.50 wib kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama Bustomi (45) sedang berada dikediamannya, mendapatkan info tersebut Kapolsek Babat Supat memerintahkan kanit reskrim IPDA Sunardi dan anggota Polsek Babat Supat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    “Alhamdulillah pelaku atas nama Bustomi (45) berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti 1 (satu) Lembar Visum Et Repertum milik korban kita amankan di Polsek Babat Supat guna proses hukum lebih lanjut, Dan untuk pelaku akan kita terapkan pasal 351 butir (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun.” Terang Kapolsek Babat Supat.

    Pewarta : Riyan
    Redaksi,16.05.2019,dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini