• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Banyuasin Laporkan KPU ke DKPP Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Kamis, 02 Mei 2019, Mei 02, 2019 WIB Last Updated 2019-05-14T09:07:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    dutasumsel.com.BANYUASIN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Selasa (30/04), mendatangi Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.

    Kedatangan Bawaslu Banyuasin ke DKPP tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin di Bumi Sedulang Setudung.

    Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Zulkifli ST saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, laporan Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah diterima bagian penerima laporan di lantai 5 Sekretariat DKPP.

    “Laporan telah diterima bagian penerima laporan DKPP dan kita juga telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti,” ungkap dia saat dihubungi lewat whatsApp, Kamis (02/05).

    Lanjut Zukifli, laporan disampaikan sebagaimana fakta yang terjadi pada Pemilu 17 April 2019, termasuk dukungan berbagai elemen masyarakat di Banyuasin. “Kita tunggu saja proses selanjutnya oleh DKPP,” sambung dia.

    Sementara Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani HS, S.Pd M.Si menegaskan, selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 pihaknya mencatat banyak persoalan. Di antaranya keterlambatan pengiriman logisitik, logistik kurang di berbagai TPS. Tidak ada formulir C1 hingga surat suara tertukar.

    “Tindakan pelaporan KPU Banyuasin kepada DKPP, merupakan langkah tegas yang diambil Bawaslu Banyuasin sebagai lembaga penegak keadilan Pemilu,” tegas Ibzani.

    Dukungan masyarakat, kata Ibzani, membuat Bawaslu Banyuasin kian serius menanggapi persoalan yang terjadi. Pasalnya masyarakat sangat percaya kepada Bawaslu, dikarenakan sejauh ini tegas menindak semua pelanggaran Pemilu.

    “Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Banyuasin di sanksi administrasi dan kode etik, kemarin melaporkan temuan ke DKPP Jakarta,” tandas dia.

    Terpisah, Ketua KPU Banyuasin Agus Supriyanto SSi melalui anggota Bahrialsyah SSi menyatakan, pelaporan itu merupakan hak Bawaslu dan KPU menghormati proses DKPP oleh Bawaslu Banyuasin. “Paling penting, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan Pemilu ini,” singkat dia.

    Dipihak lain yakni penggiat demokrasi di Bumi Sedulang Setudung, Darsan SP saat dihubungi sangat mengapresiasi Bawaslu sebab sudah melaporkan kelalaian KPU Banyuasin dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

    “Jajaran Bawaslu Banyuasin sudah melakukan registrasi pelaporan di ruang pengaduan DKPP, ini luar biasa dan pertanda lembaga penegak keadilan Pemilu di Banyuasin bekerja,” kata dia.

    Lanjut Darsan, pelaksanaan Pemilu tanpa hadirnya pengawasan struktural dan fungsional secara kokoh, berpotensi besar menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara. Termasuk maraknya politik uang, kampanye hitam dan pemilu yang tidak sesuai aturan.

    “Seperti yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, adanya keterlambatan logistik, surat suara yang tertukar dan salah cetak. Proses pencoblosan tengah malam, hilangnya kotak suara. Dikhawatirkankan adanya dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas, ialah timbulnya sengketa dan gugatan hasil Pemilu,” tegas dia.

    Selain itu lanjut Darsan, pesta demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi hanya menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.

    “Anehnya, hal hal buruk ini hanya terjadi di Kabupaten Banyuasin dan ini tidak bisa ditolerir. Jadi kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bawaslu Banyuasin, Insya Allah tugas bersama kita untuk menjaga Bawaslu,” pungkas dia.

    Pewarta :Anto
    Redaksi,02/05/19, dutasumsel.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini