• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Apa Pun Jenis Hiburan Malam Di Larang Oprasi Oleh Sat Pol PP Pemkab OKI

    Minggu, 05 Mei 2019, Mei 05, 2019 WIB Last Updated 2019-05-05T10:03:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dutasumsel.com.KAYU AGUNG,-- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menekankan agar pemilik tempat hiburan kegiatan karaoke, cafe, panti pijat, dan jenis hiburan lainnya dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

    “Jika masih ada yang melanggar kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat dijatuhkannya sanksi, baik berupa sanksi denda dan sanksi pidana,” kata Kepala Bidang (Kabid), Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kab OKI, Syawal Harahap saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019).

    Hal ini kata Syawal sesuai dengan Perda Kab OKI, No 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan tempat Hiburan malam.

    Syawal menegaskan, pihaknya juga sudah menyurati 18 Camat se-Kab OKI. Surat yang dikirimkan pada April 2019 kemarin tersebut berisikan himbauan yang harus dilaksanakan. Surat tersebut berupa himbauan. Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta mengembangkan sikap saling menghargai dan saling menghormati serta sebagai bentuk sikap toleransi bagi umat muslim.

    “Khususnya dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan mayarakay dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H tahun 2019 M,” katanya.

    Syawal mengatakan, ada lima poin dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Bupati OKI, Iskandar SE. Pertama Kepada Pemilik Rumah Makan, Restoran, Warung Makan dan sejenisnya agar tidak melakukan aktivitas secara terang-terangan di siang hari. Apabila tetap buka pada siang hari agar memasang tirai, kain atau bahan sejenisnya sehingga dapat membatasi pandangan terhadap makanan atau masakan yang dijual.

    Yang kedua kepada pemilik tempat hiburan, kegiatan karaoke, cafe, panti pijat dan tempat jenis hiburan lainnya dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

    “Seluruh kegiatan hiburan malam mulai H-3 sampai H+3 bulan suci ramadhan, dilarang beroperasi. Jika melanggar sanksinya tegas. Bisa sanksi denda dan Sanksi Pidana,” katanya.

    Selanjutnya, Kepada pemilik hotel atau penginapan agar lebih memperhatikan aspek kepatutan dalam menerima tamu/pengunjung dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma/kaidah yang berlaku di masyarakat serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat dijatuhkannya sanksi, baik berupa sanksi denda dan sanksi pidana.

    Melalui surat itu dihimbau juga kepada kepada Kepala Desa di wilayahnya agar warga masyarakat dapat menjaga ketentraman dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa terutama pada saat menjalankan ibadah sholat tarawih.

    “Dilarang menyulut petasan,mercon atau kembang api, membuat gaduh seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain sebagainya yang dapat mengganggu jalannya kegiatan ibadah,” katanya.

    Saat disinggung mengapa surat himbauan tersebut dikirim ke Camat se-Kab OKI, Syawal menjelaskan diharapkan peran serta pihak kecamatan juga menyampaikan hal tersebut. Di Kab OKI ini ada 18 Kecamatan. Dengan ketersediaan personil di kabupaten tidak mencukupi untuk melakukan sosialisasi dengan cepat.

    “Makanya kita surati pihak kecamatan untuk melakukan hal sama. Kalau Untuk wilayah dalam kota Kayuagung dan kecamatan terdekat himbauan juga kita lakukan secara langsung,” katanya.

    Pewarta : Tim Red
    Redaksi,05/05/19, dutasumsel.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini