• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengedar Narkoba Jenis Shabu Dan Extaxi Di Bekuk Di Hotel Sigma 2 Lahat

    Minggu, 21 April 2019, April 21, 2019 WIB Last Updated 2019-04-21T11:20:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT, DS,- Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap pengedar Shabu dan Ekstasi saat berada di Hotel Sigma 2 kamar 318 Lahat.

    Terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- Lp / A-  57 / IV / 2019 /  Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 April 2019. Jajaran Satresnarkoba terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

    Alhasil pada Kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka  yang bernama Aldosena (27) yang merupakan warga Jalan Lapter RT 004 RW 000 Desa Air Kuti Kabupaten Lubuk Linggau Timur 1 saat berada di Hotel Sigma 2 kamar No 318 Kabupaten Lahat pun berhasil ditangkap.

    Selain berhasil mengamankan si pengedar, Polisi juga mendapati barang bukti (BB) berupa 1.1/2 (satu setengah butir) Narkotika Pil Ekstasi warna ungu logo Yinyang dengan berat bruto 0,62 gram dan 1 Paket sedang Narkotika jenis Shabu berat bruto 1.02 gram.

    “Setelah mengamankan tersangka terduga selaku pengedar untuk Narkotika jenis Shabu dan Ektasi ini, petugas juga mendapatkan BB nya. Kini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Lahat guna untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK.M.Sididampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP Boby Deltarik SH.MH melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Sabar T.

    Dijelaskan Sabar, berdasarkan kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal Polisi mendapatkan informasi di lokasi Hotel Sigma 2 Lahat kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika.

    “Nah, dari info ini, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan. Lalu, pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB petugas berhasil mengamankan terduga selaku pengedar Shabu dan Ektasi ini saat berada di Hotel,” kata Sabar.

    Saat berada di kamar Hotel Sigma 2 kamar No 318 sambung Sabar, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan ditemukan dan 1 1/2 (satu setengah butir) Pill Ekstasi warna ungu logo Yin yang didalam Topi yang dipakai tersangka Aldosena. Lalu, digeledah lagi petugas mendapatkan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu didalam kotak rokok Sampoerna Mild di meja kamar Hotel No 318.

    “Ketika diperiksa petugas, tersangka mengaku BB tersebut didapat dari Lubuk Linggau yang dibeli tersangka melalui Rahma (DPO) Alamat Lubuk Linggau. Selanjutnya terduga pengedar Shabu dan Ekstasi ini digelandang ke Kantor Satnarkoba Polres Lahat, guna menjalankan pemeriksaan serta proses lebih lanjut,” pungkas Sabar T.

    Pewarta : Novita
    Redaksi, 20/04/19, dutasumsel.com
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini