masukkan script iklan disini
PALEMBANG, DS,- Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 4 dari 8 tersangka pembobol Bank Mandiri dengan kekerasan di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Saat itu, Selasa tanggal 2 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan di Bank Mandiri Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan korban Sukirno penjaga bank diikat tangan, kaki, dan mulut korban dengan menggunakan lakban serta merusak rolling door Bank Mandiri dan mesin ATM dengan menggunakan alat las, tabung gas 3 kg dan tabung oksigen.
Pelaku juga menodongkan pistol kepada korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku dipergoki oleh warga sekitar, lalu pelaku berhasil melarikan diri tidak sempat membawa mesin ATM bank tersebut. Dan kerugian yang dialami korban satu buah unit hp merk Nokia 130 warna hitam yang dibawa lari pelaku, mesin ATM Bank Mandiri rusak dan jika dikalkulasi dengan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Demikian pres release Direskrimum Polda Sumsel Senin 01 April 2019 di halaman Polda Sumsel.
Kronologi penangkapan menurut Kombes Pol Supriadi Kabid Humas Polda Sumsel, pelaku berjumlah 8 orang yang diamankan sekarang berjumlah 4 orang dan 4 orang lagi masih DPO.
‘’Dari 4 tersangka ini kami amankan pertama sekali dua pelaku yang beralamat di Jalan Kemas Rido Lorong Santai RT 8 RW 05 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat tanggal 29 Maret 2019 pukul 02.00 WIB yang bernama Darman alias Herman dan tersangka Alpiyan. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan terukur kemudian para tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,’’ papar Supriadi.
Modus aksi mereka pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, berkumpul yakni Jalil, Darman alias Herman, Yosep alias Asep, Ali Muhammad Ali alias Mamat, Alpian, Hendra dan Yazid. Pada saat itu pelaku Jalil mengatakan “Kito ado lokak nak mobol ATM Bank mandiri di Tanjung lago”.
Sekitar pukul 21.00 WIB para pelaku berangkat. Darman alias Herman bersama Muhammad Ali mengendarai sepeda motor Revo warna hitam berboncengan. Sedangkan yang lain naik mobil pick up milik pelaku Yosep dan diatas mobil pick up tersebut sudah disiapkan alat-alat untuk merusak ATM yaitu satu buah linggis, alat las, satu buah tabung gas 3 kg dan satu buah tabung oksigen. Lalu pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku sampai di Bank Mandiri Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Para pelaku melakukan tugas dan peran masing-masing. Darman alias Man alias Herman (tertangkap) bertugas mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan, Alpian (tertangkap) mengawasi situasi sekitar, Hendra (DPO) berperan sebagai membuka pintu rolling door dengan menggunakan alat las setelah itu mengawasi situasi sekitar, Muhammad Ali (tertangkap) membantu mengikat korban dan mengambil barang milik korban Sukirno berupa satu unit Hp merk Nokia 130 warna hitam serta mengawasi situasi sekitar sambil memegang satu buah linggis.
Pelaku Jalil (DPO) perannya membantu mengikat mulut, tangan, dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan jaket milik korban lalu mengawasi situasi sekitar. Yosep (tertangkap) berperan mengikat mulut, tangan, dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan setelah itu standby di dalam mobil pick up sambil mengawasi situasi sekitar.
Ali (DPO) berperan sebagai mengikat mulut, tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan memotong atau merusak pintu ATM dalam dan mesin ATM dengan menggunakan alat las berikut tabung gas 3 kg dan tabung oksigen sedangkan Yazid (DPO) berperan sebagai mengikat tangan, kaki dan mulut korban dengan menggunakan lakban dan memotong dan merusak pintu ATM dalam dan mesin ATM menggunakan las dan tabung gas 3 kg dan tabung oksigen. Setelah mesin ATM tersebut di rusak tiba-tiba ada warga yang sedang melewati tempat tersebut dan meneriaki para pelaku maling dan para pelaku pun ketakutan dan melarikan diri sehingga barang pelaku tertinggal seperti sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat, dua buah helm warna hitam dan merah, satu buah tabung gas 3 kg dan satu tabung gas oksigen.
‘’Jadi barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan Nopol BG 9255 NI, 1 (satu) unit Hp Nokia 130 warna hitam, 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 2 (dua) buah helm warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah tabung gas oksigen dan mesin ATM yang telah rusak. Pasal yang dikenakan 365 KUHP. Dan mereka semua ini juga merupakan jaringan sindikat pencurian pencurian hewan ternak seperti sapi. Dan hewan ternak sapi sering terjadi di wilayah Gandus dan mereka akan diproses juga di Sekta Gandus nantinya,” tandas Kabid Humas.
Saat itu, Selasa tanggal 2 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan di Bank Mandiri Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan korban Sukirno penjaga bank diikat tangan, kaki, dan mulut korban dengan menggunakan lakban serta merusak rolling door Bank Mandiri dan mesin ATM dengan menggunakan alat las, tabung gas 3 kg dan tabung oksigen.
Pelaku juga menodongkan pistol kepada korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku dipergoki oleh warga sekitar, lalu pelaku berhasil melarikan diri tidak sempat membawa mesin ATM bank tersebut. Dan kerugian yang dialami korban satu buah unit hp merk Nokia 130 warna hitam yang dibawa lari pelaku, mesin ATM Bank Mandiri rusak dan jika dikalkulasi dengan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Demikian pres release Direskrimum Polda Sumsel Senin 01 April 2019 di halaman Polda Sumsel.
Kronologi penangkapan menurut Kombes Pol Supriadi Kabid Humas Polda Sumsel, pelaku berjumlah 8 orang yang diamankan sekarang berjumlah 4 orang dan 4 orang lagi masih DPO.
‘’Dari 4 tersangka ini kami amankan pertama sekali dua pelaku yang beralamat di Jalan Kemas Rido Lorong Santai RT 8 RW 05 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang pada Jumat tanggal 29 Maret 2019 pukul 02.00 WIB yang bernama Darman alias Herman dan tersangka Alpiyan. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan terukur kemudian para tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,’’ papar Supriadi.
Modus aksi mereka pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, berkumpul yakni Jalil, Darman alias Herman, Yosep alias Asep, Ali Muhammad Ali alias Mamat, Alpian, Hendra dan Yazid. Pada saat itu pelaku Jalil mengatakan “Kito ado lokak nak mobol ATM Bank mandiri di Tanjung lago”.
Sekitar pukul 21.00 WIB para pelaku berangkat. Darman alias Herman bersama Muhammad Ali mengendarai sepeda motor Revo warna hitam berboncengan. Sedangkan yang lain naik mobil pick up milik pelaku Yosep dan diatas mobil pick up tersebut sudah disiapkan alat-alat untuk merusak ATM yaitu satu buah linggis, alat las, satu buah tabung gas 3 kg dan satu buah tabung oksigen. Lalu pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku sampai di Bank Mandiri Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Para pelaku melakukan tugas dan peran masing-masing. Darman alias Man alias Herman (tertangkap) bertugas mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan, Alpian (tertangkap) mengawasi situasi sekitar, Hendra (DPO) berperan sebagai membuka pintu rolling door dengan menggunakan alat las setelah itu mengawasi situasi sekitar, Muhammad Ali (tertangkap) membantu mengikat korban dan mengambil barang milik korban Sukirno berupa satu unit Hp merk Nokia 130 warna hitam serta mengawasi situasi sekitar sambil memegang satu buah linggis.
Pelaku Jalil (DPO) perannya membantu mengikat mulut, tangan, dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan jaket milik korban lalu mengawasi situasi sekitar. Yosep (tertangkap) berperan mengikat mulut, tangan, dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan setelah itu standby di dalam mobil pick up sambil mengawasi situasi sekitar.
Ali (DPO) berperan sebagai mengikat mulut, tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban dan memotong atau merusak pintu ATM dalam dan mesin ATM dengan menggunakan alat las berikut tabung gas 3 kg dan tabung oksigen sedangkan Yazid (DPO) berperan sebagai mengikat tangan, kaki dan mulut korban dengan menggunakan lakban dan memotong dan merusak pintu ATM dalam dan mesin ATM menggunakan las dan tabung gas 3 kg dan tabung oksigen. Setelah mesin ATM tersebut di rusak tiba-tiba ada warga yang sedang melewati tempat tersebut dan meneriaki para pelaku maling dan para pelaku pun ketakutan dan melarikan diri sehingga barang pelaku tertinggal seperti sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat, dua buah helm warna hitam dan merah, satu buah tabung gas 3 kg dan satu tabung gas oksigen.
‘’Jadi barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan Nopol BG 9255 NI, 1 (satu) unit Hp Nokia 130 warna hitam, 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 2 (dua) buah helm warna hitam dan merah, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah tabung gas oksigen dan mesin ATM yang telah rusak. Pasal yang dikenakan 365 KUHP. Dan mereka semua ini juga merupakan jaringan sindikat pencurian pencurian hewan ternak seperti sapi. Dan hewan ternak sapi sering terjadi di wilayah Gandus dan mereka akan diproses juga di Sekta Gandus nantinya,” tandas Kabid Humas.
Pewarta : Nawafi Lubis
Redaksi,01/04/19, dutasumsel.com