masukkan script iklan disini
BANYUASIN, DS,-Bukan sekali ini saja. menurut warga Inesial "CK" dan warga Sungsang sendiri. Kedua kepala Desa Sungsang 1 H.PAHRUL dan Kades Sungsang 2 H.HUSNI ini. melindungi warga yang berzinah atau (selingkuh).
Di ketahui oleh warga. kebetulan yang selingkuh, berzinah ini. masih ada hubungan keluarga, dengan kedua kepala Desa ini. Sehingga suami korban perselingkuhan ini melapor dan meminta ke Adilan kepada ke dua Kepala Desa. ke Adilan Hukum baik secara Agama dan secara Hukum Negara,tidak di hiraukan, kedua pejabat kepala Desa ini. sehingga suami korban perzinahan ini. merasah di lecekan baik istri beliau yang selingkuh dengan laki-laki lain. dan juga yang di lakukan kedua Kepala Desa ini padanya. sehingga sang suami korban perselingkuhan ini merasa tidak ada tempat untuk mengaduh mencari ke Adilan atas dirinya yang di lecekan ini.
Kepada media ini Si korban Inisial "H BM" menceritakan awal peristiwa yang menimpah dirinya "H BM" tidak pernah menyangkah kalau istrinya "DBS" bisa melakukan perselingkuhan dengan pasangan nya "ABA". berawal dari dirinya melihat perubahan istrinya yang selama ini tidak bisah bermain HP tiba-tiba bisah main HP dan aktif di dunia maya Fb dan WA. mungkin melalui media itulah hubungan dengan si "ABA" berlanjut ke hubungan perzinahan.suami korban kepalsuan ini "HBM" sehari-hari berkerja sebagai nelayan yang pergi berlayar menelayan tidak tentu pulangnya. mungkin karena kesepian(jablay) perempuan anak dua ini menyambut ajakan si "ABA" untuk melakukan perbutan tak terpuji dan memalukan warga sungsang ini. khususnya sungsang 1 dan sungsang 2.
Kejadian persinahan itu terjadi pada hari senin 22/04/2019 jam 24 malam di tangkap tangan oleh warga di rumah si wanita. oleh warga sungsang. bahkan kedua Kepala Desa Sungsang 1 dan Sungsang 2 itu ikut menyaksikan penangkapan itu. saat di tangkap warga Si pria tergesah-gesah mengenakan celana terkebalik.salahnya lagi Si Cowok mengenakan celana punyanya Si peremuan itu.
saat di tanyakan warga kejadian itu kepada Si perempuan. Si perempuan itu mengakuii perbuatanya tentang perzinahan itu.
Sehingga sampai sekarang berita ini di turunkan tuntutan Hukum baik secara Agama dan Negara sang suami yang menjadi korban kepalsuan ini. tidak pernah di indahkan dan di tanggapi oleh kedua kepala Desa baik kepala Desa Sungsang 1 dan Sungsang 2. Sehingga sang suami yang menjadi korban kepalsuan cinta ini dan warga meminta ke adilan supaya ke dua Kepala Desa ini di beri sangsi jika perlu di copot dari jabatannya. karena sudah melakukan perbuatan memalukan seluruh warga sungsang dan tidak melakukan tugas sebagai kepala Desa juga melanggar sumpah janji jabatan yang di embannya juga melanggar larangan kepala Desa PERDA BANYUASIN NO 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMERINTAHAN DESA kata Warga inisial "CK".
Pewarta : Alam
Redaksi,28/04/19, dutasumsel.com
Di ketahui oleh warga. kebetulan yang selingkuh, berzinah ini. masih ada hubungan keluarga, dengan kedua kepala Desa ini. Sehingga suami korban perselingkuhan ini melapor dan meminta ke Adilan kepada ke dua Kepala Desa. ke Adilan Hukum baik secara Agama dan secara Hukum Negara,tidak di hiraukan, kedua pejabat kepala Desa ini. sehingga suami korban perzinahan ini. merasah di lecekan baik istri beliau yang selingkuh dengan laki-laki lain. dan juga yang di lakukan kedua Kepala Desa ini padanya. sehingga sang suami korban perselingkuhan ini merasa tidak ada tempat untuk mengaduh mencari ke Adilan atas dirinya yang di lecekan ini.
Kepada media ini Si korban Inisial "H BM" menceritakan awal peristiwa yang menimpah dirinya "H BM" tidak pernah menyangkah kalau istrinya "DBS" bisa melakukan perselingkuhan dengan pasangan nya "ABA". berawal dari dirinya melihat perubahan istrinya yang selama ini tidak bisah bermain HP tiba-tiba bisah main HP dan aktif di dunia maya Fb dan WA. mungkin melalui media itulah hubungan dengan si "ABA" berlanjut ke hubungan perzinahan.suami korban kepalsuan ini "HBM" sehari-hari berkerja sebagai nelayan yang pergi berlayar menelayan tidak tentu pulangnya. mungkin karena kesepian(jablay) perempuan anak dua ini menyambut ajakan si "ABA" untuk melakukan perbutan tak terpuji dan memalukan warga sungsang ini. khususnya sungsang 1 dan sungsang 2.
Kejadian persinahan itu terjadi pada hari senin 22/04/2019 jam 24 malam di tangkap tangan oleh warga di rumah si wanita. oleh warga sungsang. bahkan kedua Kepala Desa Sungsang 1 dan Sungsang 2 itu ikut menyaksikan penangkapan itu. saat di tangkap warga Si pria tergesah-gesah mengenakan celana terkebalik.salahnya lagi Si Cowok mengenakan celana punyanya Si peremuan itu.
saat di tanyakan warga kejadian itu kepada Si perempuan. Si perempuan itu mengakuii perbuatanya tentang perzinahan itu.
Sehingga sampai sekarang berita ini di turunkan tuntutan Hukum baik secara Agama dan Negara sang suami yang menjadi korban kepalsuan ini. tidak pernah di indahkan dan di tanggapi oleh kedua kepala Desa baik kepala Desa Sungsang 1 dan Sungsang 2. Sehingga sang suami yang menjadi korban kepalsuan cinta ini dan warga meminta ke adilan supaya ke dua Kepala Desa ini di beri sangsi jika perlu di copot dari jabatannya. karena sudah melakukan perbuatan memalukan seluruh warga sungsang dan tidak melakukan tugas sebagai kepala Desa juga melanggar sumpah janji jabatan yang di embannya juga melanggar larangan kepala Desa PERDA BANYUASIN NO 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMERINTAHAN DESA kata Warga inisial "CK".
Pewarta : Alam
Redaksi,28/04/19, dutasumsel.com