masukkan script iklan disini
BANYUASIN, DS,-- ZL dan SO, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Balai setelah keduanya tertangkap tangan oleh Security saat sedang mencuri karet diareal PTPN VII Unit Musi Landas, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diamankan setelah Polsek Pangkalan Balai menerima laporan dari korban PTPN VII Unit Musi Landas, Jalan Palembang - Betung KM 20 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, denagan dasar LP B - 09 /IV/2019/ SUMSEL/BA/SEK PKL. BALAI, 12 April 2019.
Kronologis Kejadian yakni terjadi pada, Jum'at (12/04) jam 04.30 WIB. Dimana Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian karet milik PTPN VII Unit Musi Landas Apdeling III Tahun Tanam 2005 sebanyak 170 kg.
"Saat sedang beraksi, keduanya tertangkap tangan oleh Security yang sedang melaksanakan patroli," kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH, saat dikonfirmasi wartawan dutasumsel.com, Minggu (14/04).
Menurut Kapolsek AKP Indroyono, atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan Rp.3.700.000, dan kasus ini selanjutnya dilaporkan oleh korban PTPN VII Unit Musi Landas ke - Polsek Pangkalan Balai untuk ditindak lanjuti.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, bahwa setelah menerima laporan dari korban PTPN VII Unit Musi Landas, tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku.
"Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 170 kg karet kering dan 1(satu) unit R2, telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia.
Keduanya diamankan setelah Polsek Pangkalan Balai menerima laporan dari korban PTPN VII Unit Musi Landas, Jalan Palembang - Betung KM 20 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, denagan dasar LP B - 09 /IV/2019/ SUMSEL/BA/SEK PKL. BALAI, 12 April 2019.
Kronologis Kejadian yakni terjadi pada, Jum'at (12/04) jam 04.30 WIB. Dimana Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian karet milik PTPN VII Unit Musi Landas Apdeling III Tahun Tanam 2005 sebanyak 170 kg.
"Saat sedang beraksi, keduanya tertangkap tangan oleh Security yang sedang melaksanakan patroli," kata Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indroyono, SH, saat dikonfirmasi wartawan dutasumsel.com, Minggu (14/04).
Menurut Kapolsek AKP Indroyono, atas kejadian tersebut kerugian diperkirakan Rp.3.700.000, dan kasus ini selanjutnya dilaporkan oleh korban PTPN VII Unit Musi Landas ke - Polsek Pangkalan Balai untuk ditindak lanjuti.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, bahwa setelah menerima laporan dari korban PTPN VII Unit Musi Landas, tim Opsnal Polsek Pangkalan Balai langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku.
"Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 170 kg karet kering dan 1(satu) unit R2, telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia.
Pewarta : Alamsyah
Redaksi, 14/04/19, dutasumsel.com