masukkan script iklan disini
Prevalensi penyalahguna Narkoba di.lingungan Pekerja Permenkertrans nomor Per 11/ Men/ VI/ 2005, pada " Amanah UU yang tertuang dalam Permenakertrans Tentang P4GN di lingkungan Tempat Kerja" Dijelaskan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di lingkungan pekerja yang saat ini mencapai dari 12%.
Jenis obat terlarang ini sampai saat ini terus menggerogoti berbagai kalangan, baik masyarakat umum, dunia usaha, kalangan artis hingga para pejabat, jelas Kepala BNNK OI Akbp. Irfan Arsanto S.sos saat menjadi nara sumber acara Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di RM Pass Indralaya 24/4/2019.
Untuk itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir melaksanakan Rapat koordinasi (rakor) Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Dunia Usaha/Swasta, Rabu (24/4) di Rumah Makan Pass Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala BNNK Ogan Ilir AKBP Irfan Arsanto S.sos, mengakui bahwa dunia usaha masih rawan dan terindikasi dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
"Untuk itu kegiatan program P4GN juga dilakukan kepada pihak dunia usaha dan swasta, agar pencegahan lebih dini bisa dilakukan," katanya.
Pada dunia usaha dan perusahaan, dikatakannya cukup rawan terindikasi dengan penyalahgunaan narkoba khususnya untuk bidang usaha angkutan yang sering tersandung kasus narkoba.
"Ini yang kita sosialisasikan terkait dengan P4GN, perusahaan harus berperan aktif mencegah peredaran narkoba. Manajemen juga harus memberikan informasi soal bahaya narkoba kepada karyawannya, ini yang kita tekankan pada kegiatan rakor," bebernya.
Ditambahkannya bahwa kegiatan rakor diikuti sebanyak 30 Dunia Usaha dan swasta di lingkungan Kabupaten Ogan Ilir.
Pada kegiatan ini, di hadiri Kepala BNNK AKBP Irfan Arsanto S.sos, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Saili ST, dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat( P2M) Rulyadi ST juga menjadi Nara Sumber di kegiatan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja, dan di kabupaten Ogan Ilir ada 140 Dunia Usaha.
"Tenaga Kerja meliputi bidang Pelatihan, Penempatan, Pengembangan dan Pembinaan," jelas Kepala Dinas Disnakertrans Kab OI pada acara rapat kordinasi P2M Anti Narkoba di Dunia Usaha/ Swasta Rabu, 24/4/2019.
Kegiatan rakor ini dilakukan untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Dunia Usaha dan Swasta.
Sejauh ini, di sejumlah perusahaan atau swasta masih bisa terjadi karyawan atau pekerjanya tertangkap pihak berwajib karena berurusan dengan obat-obat terlarang.
Sejauh ini, di sejumlah perusahaan atau swasta masih bisa terjadi karyawan atau pekerjanya tertangkap pihak berwajib karena berurusan dengan obat-obat terlarang.
Pewarta : Sanditya
Redaksi,24/04/19, dutasumsel.com