masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS,-- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir menggelar pelatihan saksi partai politik (parpol) untuk pemilihan umum tahun 2019.Rabu(10/04/19) Bertempat di balai serbaguna kantor camat pemulutan selatan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pemulutan Selatan Riki mengatakan, pelaksanaan pelatihan saksi parpol yang dilakukan bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pendapat terhadap peraturan dan perbedaan penafsiran antara Pengawas TPS dan Saksi Parpol.
Selanjutnya kata riki ,saksi adalah merupakan ujung tombak parpol untuk melihat langsung proses persiapan, pelaksanaan hingga proses penghitungan suara di TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan suara serta meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara kepada KPPS.
Lebih lanjut dijelaskannya, saksi dilarang memakai atribut partai saat menjadi saksi di TPS, juga tidak boleh mengganggu KPPS dalam melakukan pekerjaannya.
”Jadi, saksi dilarang membantu KPPS dalam melakukan pengisian formulir sertifikat hasil penghitungan suara atau biasa disebut formulir C1," ujarnya
Dari pembekalan ini diharapkan para saksi parpol cukup pengetahuan terkait proses pemungutan dan penghiutngan suara di TPS 17 April 2019 mendatang.
“Kami sampaikan kepada para saksi pada saat melakukan tugasnya agar membawa surat mandat dalam bertugas. Selain itu, besar harapan kami agar saksi parpol dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran ataupun temuan yang mungkin akan terjadi pada saat hari pemungutan suara. Jika masih kurang paham silakan bertanya kepada kami (Panwaslu), agar permasalahannya cepat selesai," tandasnya.
Turut hadir pada acara Ketua TP PKK kecamatan Pemulutan Selatan,staf Kecamatan,bhabinkantimas dan babinsa.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pemulutan Selatan Riki mengatakan, pelaksanaan pelatihan saksi parpol yang dilakukan bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pendapat terhadap peraturan dan perbedaan penafsiran antara Pengawas TPS dan Saksi Parpol.
Selanjutnya kata riki ,saksi adalah merupakan ujung tombak parpol untuk melihat langsung proses persiapan, pelaksanaan hingga proses penghitungan suara di TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan suara serta meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara kepada KPPS.
Lebih lanjut dijelaskannya, saksi dilarang memakai atribut partai saat menjadi saksi di TPS, juga tidak boleh mengganggu KPPS dalam melakukan pekerjaannya.
”Jadi, saksi dilarang membantu KPPS dalam melakukan pengisian formulir sertifikat hasil penghitungan suara atau biasa disebut formulir C1," ujarnya
Dari pembekalan ini diharapkan para saksi parpol cukup pengetahuan terkait proses pemungutan dan penghiutngan suara di TPS 17 April 2019 mendatang.
“Kami sampaikan kepada para saksi pada saat melakukan tugasnya agar membawa surat mandat dalam bertugas. Selain itu, besar harapan kami agar saksi parpol dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran ataupun temuan yang mungkin akan terjadi pada saat hari pemungutan suara. Jika masih kurang paham silakan bertanya kepada kami (Panwaslu), agar permasalahannya cepat selesai," tandasnya.
Turut hadir pada acara Ketua TP PKK kecamatan Pemulutan Selatan,staf Kecamatan,bhabinkantimas dan babinsa.
Pewarta : Tim Red
Redaksi,10/04/19, dutasumsel.com