• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WABUP LAHAT HADIRI PEMBUKAAN MUSRENBANG RPJKMD TAHUN 2018- 2023

    Senin, 18 Maret 2019, Maret 18, 2019 WIB Last Updated 2019-03-18T08:50:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT,DS, - Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, MBA menghadir Acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangkah Menegah Daerah ( Musrenbag RPJMD ) Kabupaten Lahat Tahun 2018 - 2023, Senin (13/03) bertempat di Ball Room Hotel Grand Zuri Lahat.

    Hadir pada Pembukaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Lahat Tahun 2018- 2023, Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dandim 0405 Lahat yang diwakili Danramil Kota, Kapolres Lahat yang diwakili Kapolsek Kota, Sekda Lahat, Assisten, Staf Ahli, Jajaran OPD, Wakil Ketua TP PKK beserta Anggota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Perusahaan, Organisasi, Camat se Kabupaten Lahat, para Lurah se Kecamatan Lahat dan Nara Sumber berasal dari Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

    Wakil Bupati Lahat, H, Haryanto, SE, MM, MBA , dalam sambutannya dan arahanya menyampaikan, Penyusunan Dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang diamantkan pula Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanan pembangunan nasional.

    "Selain itu dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana perda tentang RPJMD dan rencana perda tentang RPJMD untuk di bahas bersama DPRD, dan di tetapkan paling lama 6 ( Enam ) bulan setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, " jelasnya.

    Masih katanya penyelenggaraan Musrenbang RPJMD ini merupakan agenda strategis yang di sesuaikan dengan tahapan Perencanaan Penyusunan Dokumen RPJMD sebagai di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

    "Dengan ini semoga apa yang telah direncanakan ini, akan berjalan dengan lancar sebagai mestinya, " harapnya.

    Pewarta : Novitha
    Redaksi : Dutasumsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini