• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SATRES NARKOBA POLRES OI BEKUK PEGAWAI PT PAN SEBAGAI PENEDAR NARKOBA

    Selasa, 12 Maret 2019, Maret 12, 2019 WIB Last Updated 2019-03-12T13:49:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    INDRALAYA, DS,-Tri Agus Tio bin Joko Santoso(30) Pegawai PT PAN dengan alamat jalan Sarjana perum Grand Indralaya Kelurahan Timbangan kecamatan Indralaya Utara  diciduk Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada hari Minggu (10/3) sekira jam 16.30 Wib, di kontrakan depan stasiun Unsri desa Tanjung Pering kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir


    Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kasat Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa,S.Ik mengatakan benar pada hari minggu (10/3) Tim kita menangkap pria yang bekerja di PT.PAN Tri Agus Tio dikontrakannya depan stasiun Unsri Desa Tanjung Pring."ucapnya".

    Adapun kronologis kejadiannya sekitar jam 16.30 wib minggu(10/3) Unit Res Narkoba sedang melakukan UCB terhadap pelaku tri agus tio dan di dapati barang bukti satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan satu buah sajam jenis pisau.

    Setelah diintrograsi tersangkapun mengakui bahwa barang yang berbentuk kristal putih dan sajam tersebut miliknya. Adapun BB berupa satu buah kotak rokok Marlboro warna hitam  yang didalamnya berisikan satu paket Shabu dengan berat bruto sekira 10 gram seharga Rp.10 jt dan satu buah senjata tajam jenis pisau.

    Barang Bukti dan tersangka sudah kita amankan dimapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka kita kenakan dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."ungkapnya"Kasat Narkoba Iptu Fajri Anbiyaa,S.Ik  kepada Dutasumsel.com.

    Pewarta : Sanditya
    Redaksi : Dutasumsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini