• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pegawai Kejaksaan Gadungan Warga Lubuklinggau Penyebar Foto “Syur” Bidan PHL Prabumulih Ini Diringkus Polisi

    Senin, 11 Maret 2019, Maret 11, 2019 WIB Last Updated 2019-03-11T04:48:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PRABUMULIH, DS, – Pasca viral di media social beberapa foto syur diduga milik bidan Pegawai Harian Lepas (PHL) di salah satu Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Prabumulih, akhirnya Anggota Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Abdul Rahman SH berhasil meringkus pelaku penyebar foto syur oknum bidan tersebut.


    Pelaku diketahui bernama Edodi Mandala (30), warga Gang Swis Kelurahan Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuklinggau. Pria yang awalnya mengaku pegawai Kejaksaan kepada korban, berhasil ditangkap di kosannya, pada Sabtu (09/03/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

    Terungkapnya kasus penyebar foto “syur” milik bidan PHL Puskesmas Prabumulih ini, setelah Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH SH menggelar konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Mapolres Prabumulih, Senin (09/03) pagi.

    Dikatakan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban AY (25) warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih sesuai dengan laporan korban dengan nomor laporan : LP /B/53/ Il/2019/SUMSEL/RESPBM.

    “Setelah mendapat laporan polisi itu, Timsus Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui informasi keberadaan pelaku selama 6 hari di Lubuk Linggau, lalu pada Sabtu tanggal 9 maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku beserta barang bukti berhasil ditangkap di kosannya di Desa Tegalrejo Kota Lubuk Linggau, dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Tito Hutauruk.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung J3 PRO warna hitam dan 1 unit handphone samsung GT E1272 warna hitam.

    “Dari pengakuan pelaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan kepada korban, dan sering melakukan hubungan badan seminggu 1 kali bersama korban, tujuan pelaku menyebarkan foto korban untuk memalukan korban, biar tidak berpindah ke laki-laki lain,” tandas Kapolres.

    Akibat perbuatannya, sambung Tito, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    “Ancaman tuntutannya 6 tahun kurungan penjara atau denda 1 milyar,” tegasnya.

    Pewarta : J.M/ Rill
    Redaksi : Dutasumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini