masukkan script iklan disini
Penggrebekan narkoba yang terjadi, Jumat (1/3) malam tersebut dibenarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. "Benar anggota kita mengamankan sabu 40 kilogram dan ekstasi 12 kilogram di dalam dua kamar hotel. Satu pelaku ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat," ujar Kapolda kemarin.
Kapolda didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Halmansyah SIk MH menerangkan, ditemukannya sabu 40 kilogram dan ekstasi 12 kilogram dari hasil pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya. Diman informasinya menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang.
"Selain jumlah narkoba yang terbilang sangat besar kita dapat. Kita juga mengamankan para tersangka di dua hotel berbintang tersebut. Para pelaku ini masih masuk jaringan Letto dan jaringan Bandung yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda. Untuk penanganannya mau diambil Polda Metro Jaya atau Polda Sumsel masih dikoordinasikan. Terpenting sabu 40 kilogram dan ekstasi 12 kilogram telah kita amankan, sehingga tidak sempat diedarkan," tandasnya.
Sementara, tersangka Riska dan Abdi saat diwawancarai menjelaskan, dirinya hanya menyambut barang tersebut di dalam hotel. Dan sekali mengantarkan barang masing-masing mendapat upah Rp 10 juta. "Kami tidak tahu barang tersebut dari mana. Rencananya sabu dan ekatasi itu akan kami antar ke Jakarta dengan menggunakan kereta. Dapat upah hanya Rp 10 juta," pungkasnya.
Pewarta : San Lbs
Editor/Redaksi : Dutasumsel