• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JAJARAN SATRESKRIM POLSEK BETUNG RINGKUS PENGELAPAN SEPEDA MOTOR MILIK PURNAWIRAWAN TNI

    Minggu, 17 Maret 2019, Maret 17, 2019 WIB Last Updated 2019-03-17T12:56:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANYUASIN, DS, — Jajaran Unit Reskrim Polsek Betung telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, Sabtu (16/03) pukul 22.00 WIB.

    Terungkapnya kasus penggelapan tersebut setelah Polsek Betung menerima laporan dari korban Nazori Bin Arifin (61), salah seorang Purnawirawan TNI, yang beralamat di Komplek Griya Anugrah, Blok N, Lk. I, RT 10, RW 02, Kel. Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

    Berdasarkan keterangan dari saksi Rusma Wati (55) warga setempat, terungkap kalau pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah ASP (29), warga Desa Taja Raya RT 005 RW 002, Kelurahan Betung, Kecamatan  Betung, Kabupaten Banyuasin.

    “Kejadian tersebut bermula pada, hari Sabtu (08/03), sekira pukul 10:00 WIB, di Komplek Griya Anugrah Blok N, Lk. I RT 10 RW. 02 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan  Betung, Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Minggu (17/03).

    Menurut Kapolsek, penggelapan motor tersebut, dengan cara pelaku memimjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui temanya dipasar Betung, namun sampai kejadian ini dilaporkan, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

    “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000, 00 (Lima Juta Rupiah) dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” terang Kapolsek kepada Dutasumsel.com minggu 17/3/2019.

    Dan Setelah menerima Laporan Tim melakukan olah TKP, kemudian Unit Reskrim Poksek Betung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 22.00 WIB, pada Sabtu 16 Maret 2019, Unit Reskrim Polsek Betung melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap rumah pelaku.

    “Penggerebekan itu membuahkan hasil dan akhirnya tersangka dapat diamankan dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan proses lebih lanjut secara hukum. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu (1) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X- 125 warna hitam dan merah dengan Nopol BG 5173 JJ, An. Richo Hanseng,” pungkas Kapolsek.

    Pewarta : Alamsyah
    Redaksi : Dutasumsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini