masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS - Memasuki Hari ke 2 (dua) Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang di gelar di Aula Caram Seguguk Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Lama ,Secara Resmi di Buka Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam, Rabu(20/03/19)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir Akhmad Lutfi S.Sos M.Si dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan Itsbat Nikah ini Berdasarkan Dari Keputusan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan di atur dengan peraturan yang berlaku," Bagi pasangan Suami Istri ( Pasutri ) yang sudah menikah secara sah Menurut agama tapi Belum tercatat pada Pengadilan Agama dan belum memiliki Buku Nikah kami mengharapkan supaya segera Melapor pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil( Disdukcapil ) Ogan Ilir guna di lakukan pendataan,"katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan," untuk mendapatkan persyaratan administrasi di mana harus ada surat nikah secara resmi, Jadi sangat penting adanya buku surat nikah secara resmi," ujarnya Lutfi
Terpisah Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sangat mendukung sekali dengan gelaran acara Sidang Itsbat Nikah ini
"Sebab yang mengikuti sidang Isbat Nikah, hanya untuk para pasangan suami istri yang tak mendapat surat resmi nikah," ucapnya.
Selanjutnya Bupati berharap yang akan datang kedepannya kegiatan ini terus dilanjutkan sampai tuntas, target berapa tahun sampai pasangan suami yang belum mendapatkan surat nikah di Ogan Ilir tidak ada lagi,"harapannya yang akan datang kegiatan ini terus dilanjutkan sampai pasangan suami istri yang belum mendapat buku nikah di Ogan Ilir tidak ada lagi,"harapnya.
Usai Memberikan Sambutannya bupati memberikan Piagam beserta buku nikah secara simbolis kepada peserta itsbat nikah.
Pewarta : Darius
Redaksi : Dutasumsel
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir Akhmad Lutfi S.Sos M.Si dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan Itsbat Nikah ini Berdasarkan Dari Keputusan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan di atur dengan peraturan yang berlaku," Bagi pasangan Suami Istri ( Pasutri ) yang sudah menikah secara sah Menurut agama tapi Belum tercatat pada Pengadilan Agama dan belum memiliki Buku Nikah kami mengharapkan supaya segera Melapor pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil( Disdukcapil ) Ogan Ilir guna di lakukan pendataan,"katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan," untuk mendapatkan persyaratan administrasi di mana harus ada surat nikah secara resmi, Jadi sangat penting adanya buku surat nikah secara resmi," ujarnya Lutfi
Terpisah Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sangat mendukung sekali dengan gelaran acara Sidang Itsbat Nikah ini
"Sebab yang mengikuti sidang Isbat Nikah, hanya untuk para pasangan suami istri yang tak mendapat surat resmi nikah," ucapnya.
Selanjutnya Bupati berharap yang akan datang kedepannya kegiatan ini terus dilanjutkan sampai tuntas, target berapa tahun sampai pasangan suami yang belum mendapatkan surat nikah di Ogan Ilir tidak ada lagi,"harapannya yang akan datang kegiatan ini terus dilanjutkan sampai pasangan suami istri yang belum mendapat buku nikah di Ogan Ilir tidak ada lagi,"harapnya.
Usai Memberikan Sambutannya bupati memberikan Piagam beserta buku nikah secara simbolis kepada peserta itsbat nikah.
Pewarta : Darius
Redaksi : Dutasumsel