masukkan script iklan disini
KAYUAGUNG, DS, - Malang dialami oleh anak dibawah umur berasal dari Dusun V Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI ini. Sebut saja Bunga (11). Korban diduga telah dicabuli Sudar Mika Bin Mulyadi, (34), warga yang sama di sebuah kebun karet Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI pada Kamis, 7 Maret 2019.
Akibat pencabulan itu, korban mengalami traumatis cukup mendalam. Sementara tersangka kini dilimpahkan ke PPA Polres OKI.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan tersangka didasari dari laporan keluarga korban,dengan laporan tersebut, LP/B/03/III/2019/Sek Sungai Menang. Tersangka ditangkap pada 8 Maret 2019 sekitar pukul 12.00WIB.
“Informasi keberadaan tersangka sudah diketahui. Tak mau kecolongan, kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan penangkapan tersangka dikediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres OKI Ipda Suhendri, SH, Sabtu (9/3).
Berdasar keterangan tersangka, lanjut Suhendri, pada Kamis 7 Maret 2019 sekitar pukul 22.00WIB di kebun karet Desa Gajah Mati, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian tersebut bermula saat tersangka Sudar Mika mengajak korban untuk belanja di warung. Tiba-tiba tersangka mengajak korban ke kebun karet dan memaksa korban untuk di cabuli.
Dengan mengunakan jari, tersangka memasukkan ke kemaluan korban dan memoles alat kelamin tersangka ke kemaluan korban. Setelah alat kelamin tersangka mengeluarkan sperma, korban langsung diantar pulang oleh tersangka.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban.
“Tersangka yang berprofesi sebagai petani disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesuai pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014. Kini tersangka masih mrnjalani proses penyidikan di PPA Polres OKI,” jelasnya.
Akibat pencabulan itu, korban mengalami traumatis cukup mendalam. Sementara tersangka kini dilimpahkan ke PPA Polres OKI.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan tersangka didasari dari laporan keluarga korban,dengan laporan tersebut, LP/B/03/III/2019/Sek Sungai Menang. Tersangka ditangkap pada 8 Maret 2019 sekitar pukul 12.00WIB.
“Informasi keberadaan tersangka sudah diketahui. Tak mau kecolongan, kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal melakukan penangkapan tersangka dikediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres OKI Ipda Suhendri, SH, Sabtu (9/3).
Berdasar keterangan tersangka, lanjut Suhendri, pada Kamis 7 Maret 2019 sekitar pukul 22.00WIB di kebun karet Desa Gajah Mati, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian tersebut bermula saat tersangka Sudar Mika mengajak korban untuk belanja di warung. Tiba-tiba tersangka mengajak korban ke kebun karet dan memaksa korban untuk di cabuli.
Dengan mengunakan jari, tersangka memasukkan ke kemaluan korban dan memoles alat kelamin tersangka ke kemaluan korban. Setelah alat kelamin tersangka mengeluarkan sperma, korban langsung diantar pulang oleh tersangka.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban.
“Tersangka yang berprofesi sebagai petani disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesuai pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014. Kini tersangka masih mrnjalani proses penyidikan di PPA Polres OKI,” jelasnya.
Pewarta : Arry P
Redaksi : Dutasumsel