masukkan script iklan disini
PALEMBANG, DS,- Bupati Lahat Cik Ujang.SH menghadiri Acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pragram Pemberantasaan Korupsi Terintergrasi Tahun 2018 dan Sosialisasi Pragram Tahun 2019, yang di Gelar di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa 19/3/2019.Pukul. 08.45.Wib
Hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi Abdul Haris, Kasat Gas RI Wilayah II Ibu Andraratna, Anggota Tim Kepala Lembaga Keuangan Provinsi Sum-Sel, Ka Ombudsman Sdr, Ardiansyah, Ka BPS Saudari Endang, Bupati, Walikota dan Jajarannya se- Sum-Sel,Ka OPD se- Sum- Sel, Inspektorat Sum-Sel dan Pejabat Pemprov beserta Undangan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.SH dalam sambutannya menyampaikan, Rapat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi Provinsi Sumatera Selatan terutama Kepala Daerah serta Jajarannya guna mensejaterahkan Kemakmuran masyarakat. Lebih baik mencegah korupsi dari pada memberantas korupsi.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Wilayah II Pemberantasaan Korupsi Abdul Haris mengatakan, Tugas kami sebagai pencegah pemberantasaan korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan Nomor 31 Tahun 1999. Kometmen untuk mencegah korupsi itu penting sekali dapat kami laporkan hampir setiap minggu kami menangkap korupsi di wilayah Sum-Sel. Terangnya Kominfo.
Pewarta : Novitha
Redaksi : Dutasumsel
Hadir pada kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi Abdul Haris, Kasat Gas RI Wilayah II Ibu Andraratna, Anggota Tim Kepala Lembaga Keuangan Provinsi Sum-Sel, Ka Ombudsman Sdr, Ardiansyah, Ka BPS Saudari Endang, Bupati, Walikota dan Jajarannya se- Sum-Sel,Ka OPD se- Sum- Sel, Inspektorat Sum-Sel dan Pejabat Pemprov beserta Undangan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.SH dalam sambutannya menyampaikan, Rapat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi Provinsi Sumatera Selatan terutama Kepala Daerah serta Jajarannya guna mensejaterahkan Kemakmuran masyarakat. Lebih baik mencegah korupsi dari pada memberantas korupsi.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Wilayah II Pemberantasaan Korupsi Abdul Haris mengatakan, Tugas kami sebagai pencegah pemberantasaan korupsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan Nomor 31 Tahun 1999. Kometmen untuk mencegah korupsi itu penting sekali dapat kami laporkan hampir setiap minggu kami menangkap korupsi di wilayah Sum-Sel. Terangnya Kominfo.
Pewarta : Novitha
Redaksi : Dutasumsel