• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAWASLU TERUS DALAMI TERKAIT LOGO KARANG TARUNA YANG DI GUNAKAN OLEH CALEG DAPIL 5 DAN PROVINSI OKI- OI

    Kamis, 21 Maret 2019, Maret 21, 2019 WIB Last Updated 2019-03-21T13:15:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA , DS, - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus memproses laporan pengurus Karang Taruna OI terkait dugaan kasus  kartu generasi bersatu yang berkonten foto calon legislatif (caleg) berlogo karang taruna yang tersebar di Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman. Hal itu terlihat saat sejumlah saksi terlapor dan pelapor kasus tersebut memenuhi panggilan Bawaslu OI di ruang pemeriksaan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indralaya , Rabu (20/3).

    Berdasarkan pantuan langsung di lapangan, sekitar pukul 09.00 WIB nampak Ketua Karang Taruna OI Wahyudi ST mengawali  pemeriksaan sebagai saksi pelapor, selama kurang lebih 2 jam ketua karang taruna tadi baru keluar dari ruangan Gakumdu. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Hardi Sopuan sebagai Saksi Terlapor  lalu terakhir caleg  Jon Mathson juga terlihat hadir memasuki ruangan pemeriksaan tersebut.

    Kepada awak media Wahyudi ST menerangkan, kehadirannya ke Bawaslu OI dalam rangka memberikan keterangan lanjutan atas laporannya terdahulu tentang dugaan pencatutan lambang karang taruna, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dijelaskan dalam Bab II tentang ketentuan pidana pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 523 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    “Secara eksplisit, UU ini dipertegas lagi dengan Peraturan Bawaslu (Pebawaslu) RI No.33 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu No. 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum”, terang Wahyudi.
    Dalam pasal 6 ayat (1) huruf (i) Peraturan Bawaslu ini, lanjut Wahyudi, dijelaskan tentang Pengawasan Bawaslu terhadap larangan  dalam pelaksanaan kampanye  membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

    “Dalam kasus ini, kedua caleg tersebut diduga telah menggunakan atribut lain selain atributnya sebagai peserta pemilu yakni logo Karang Taruna”, ujarnya sembari menambahkan bahwa didalam pasal 6 ayat (1) huruf (j) Peraturan yang sama menjelaskan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

    “Jika mengacu Pasal 6 ayat (4) Pebawaslu RI No.33 tahun 2018, penggunaan logo karang taruna dan menjanjikan akan menganggarkan dana Rp15 juta setiap tahun, menurut hemat saya sudah termasuk tindak pidana pemilu. Kasus ini serupa dengan kasus artis Mandala Caleg PAN yang menjanjikan hadiah umroh gratis atas kartu kupon yang disebarnya kepada masyarakat.” terangnya.

    Wahyudi meminta kepada Bawaslu OI agar segera memproses permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada lagi Caleg yang melanggar aturan perundang-undangan. Apalagi di kartu tersebut selain mencantumkan logo Karang Taruna tertulis jelas akan ada bantuan anggaran Rp15 juta pertahun bagi anggota karang taruna.

    Terpisah usai pemeriksaan Caleg Hardi Sopuan saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang adanya kartu yang dilaporkan itu, namun apabila ada kesalahan maka ia meminta maaf.

    “Jika ada kesalahan atas apa yang telah saya lakukan, saya meminta maaf” ujar Hardi Sopuan.

    Berbeda dengan Caleg Jon Mathson saat ingin dikonfirmasi awak media, dirinya nampak tergesa-gesa keluar dari Kantor Bawaslu OI tanpa sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan.
    Sementara itu Ketua Bawaslu OI Iskandar Darmawan didampingi Karlina Komisioner Bawaslu OI Divisi Hukum Penegakan Pelangaran Pemilu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan kajian pendalaman materi laporan, dengan memanggil sejumlah saksi pelapor, dan kedua saksi terlapor.

    “Kita harap dapat bersabar, sesuai aturan selama 14 hari kerja dari laporan teregistrasi nantinya pihak kami akan merilis kesimpulan dari laporan pengaduan ini,  apabila ada unsur pidana pemilu maka dapat dilimpahkan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.

    Pewarta : Tim red
    Redaksi : Dutasumsel 21/3/19

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini