masukkan script iklan disini
dutasumsel.com,BANYUASIN, — Sudah Tercatat Sebanyak 342 Unit Kendaraan Dinas kabupaten Banyuasin tahun 2019, saat ini dalam kondisi menunggak pembayaran pajak, terdiri dari 247 Unit Roda Dua, 90 unit Roda Empat dan 5 unit Roda Tiga.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Bapeda Provinsi Sumsel, Banyuasin, Mizuar. SE.M.SI, mengatakan bahwa hal ini sudah di Audiensikan bersama wakil Bupati Banyuasin dan berharap melalui Audiensi ini kenderaan tersebut dapat segera melakukan pembayaran pajak.
“Ya benar saat ini 342 kendaraan dinas nunggak pembayaran pajak dan masalah ini sudah kita audensikan bersama bapak wakil Bupati Banyuasin,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, senin (18/03).
Menurut dia, sesuai dengan Perda, kita ikut andil dalam pembagian hasil dari pendapatan pajak kendaraan sebesar 30% setiap tahun yang harus kami berikan ke pemerintah Daerah, Mengingat ada instruksi dari gubernur Sumatera Selatan
“Ya kita ikut andil dalam pembagian hasil. Sudah ada intruksi dari Gubernur Sumsel untuk menekan supaya ada kenaikan hasil pendapatan pajak, otomatis kita juga meminta kepada kepala daerah agar melunasi tunggakan pajak kenderaan dinas di lingkungannya,” jelas dia.
Sebelumnya memang UPT Bapeda Pemprov Sumsel Kabupaten Banyuasin sempat over load peningkatan pembayaran pajak, oleh sebab itu dirinya berupaya tahun 2019 ini maksimal UPT harus mencapai target.
Kami tidak bisa melakukan penindakan terang dia ,namun hanya bisa melakukan denda. Untuk penindakan itu ada dengan instansi terkait, sebab Kalau di uangkan jumlah keseluruhan tunggakan kenderaan dinas tersebut Rp 117.527.125 untuk Kendaraan Dinas saja.
“Besar harapan kami pemerintah kabupaten Banyuasin dapat segera mengintruksikan kepada kenderaan tersebut untuk segera melunasi hutang pajak kendaraan dinas tersebut,” tandas dia.
Pewarta : Alamsyah
Redaksi : Dutasumsel
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Bapeda Provinsi Sumsel, Banyuasin, Mizuar. SE.M.SI, mengatakan bahwa hal ini sudah di Audiensikan bersama wakil Bupati Banyuasin dan berharap melalui Audiensi ini kenderaan tersebut dapat segera melakukan pembayaran pajak.
“Ya benar saat ini 342 kendaraan dinas nunggak pembayaran pajak dan masalah ini sudah kita audensikan bersama bapak wakil Bupati Banyuasin,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, senin (18/03).
Menurut dia, sesuai dengan Perda, kita ikut andil dalam pembagian hasil dari pendapatan pajak kendaraan sebesar 30% setiap tahun yang harus kami berikan ke pemerintah Daerah, Mengingat ada instruksi dari gubernur Sumatera Selatan
“Ya kita ikut andil dalam pembagian hasil. Sudah ada intruksi dari Gubernur Sumsel untuk menekan supaya ada kenaikan hasil pendapatan pajak, otomatis kita juga meminta kepada kepala daerah agar melunasi tunggakan pajak kenderaan dinas di lingkungannya,” jelas dia.
Sebelumnya memang UPT Bapeda Pemprov Sumsel Kabupaten Banyuasin sempat over load peningkatan pembayaran pajak, oleh sebab itu dirinya berupaya tahun 2019 ini maksimal UPT harus mencapai target.
Kami tidak bisa melakukan penindakan terang dia ,namun hanya bisa melakukan denda. Untuk penindakan itu ada dengan instansi terkait, sebab Kalau di uangkan jumlah keseluruhan tunggakan kenderaan dinas tersebut Rp 117.527.125 untuk Kendaraan Dinas saja.
“Besar harapan kami pemerintah kabupaten Banyuasin dapat segera mengintruksikan kepada kenderaan tersebut untuk segera melunasi hutang pajak kendaraan dinas tersebut,” tandas dia.
Pewarta : Alamsyah
Redaksi : Dutasumsel