masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS, – Tersangka pencurian satu buah mesin pompa air, berhasil diamankan petugas Kepolisian Polsek Indralaya. Berdasarkan informasi, Korban Yudi Ferdiansyah (25) Pelaku melakukan aksi pencuriannya, pada hari Jumat,(22/02/2019) sekira pukul 04.00 WIB, Pekan lalu di kediaman rumahnya, Dusun 1 Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Atas aksi yang dilakukan Asmuni (34), dilaporkan korban Yudi frediyansyah, (25) dengan laporan Tindak pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, Akibatnya, Pelaku ini ditangkap Tim Operasional Reskrim polsek Indralaya setelah beberapa waktu melakukan pencurian.
“Pelaku ditangkap Tim Operasional Reskrim dan Polsek indralaya saat hendak melintasi jalan 1, Desa Mandi Angin, di seputaran Kecamatan Indralaya selatan kabupaten Ogan Ilir, Tanpa perlawanan”. Jumat malam.(15/03/2019).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa perbuatannya memang benar telah mencuri mesin pompa air milik Yudi, Dari pekarangan rumah dengan cara merusak atau memotong kabel dan pipa mesin air tersebut dengan menggunakan pisau dapur yang terletak di luar rumah pemiliknya.
Dari aksi pencurian tersebut Korban mengalami kerugian minimal Rp 3,500. Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya Asmuni, dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas Polres OI Akp.Zaenalsyah dalam rilisnya.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : Dutasumsel
Atas aksi yang dilakukan Asmuni (34), dilaporkan korban Yudi frediyansyah, (25) dengan laporan Tindak pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, Akibatnya, Pelaku ini ditangkap Tim Operasional Reskrim polsek Indralaya setelah beberapa waktu melakukan pencurian.
“Pelaku ditangkap Tim Operasional Reskrim dan Polsek indralaya saat hendak melintasi jalan 1, Desa Mandi Angin, di seputaran Kecamatan Indralaya selatan kabupaten Ogan Ilir, Tanpa perlawanan”. Jumat malam.(15/03/2019).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa perbuatannya memang benar telah mencuri mesin pompa air milik Yudi, Dari pekarangan rumah dengan cara merusak atau memotong kabel dan pipa mesin air tersebut dengan menggunakan pisau dapur yang terletak di luar rumah pemiliknya.
Dari aksi pencurian tersebut Korban mengalami kerugian minimal Rp 3,500. Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya Asmuni, dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas Polres OI Akp.Zaenalsyah dalam rilisnya.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : Dutasumsel