masukkan script iklan disini
LAHAT, DS,--Peranan Kementerian Hukum dan Ham diwilayah
Pedesaan dan Kelurahan di Kabupaten Lahat, guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, Sosialisasi ini bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat Kamis 28/3 peserta Sosialisasi dari perwakilan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.
Iskandar MM Asisten 3 membuka Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum mewakili Bupati Lahat Cik Ujang SH, dengan Narasumber Bambang , Zul, Novi Setia Nurhayani SH.MH Penyuluh Hukum Muda Kanwil Krmenhum Ham Sumsel,
Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum bertujuan setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,
Biro Hukum Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak tebang pilih memastikan keadilan masyarakat, tugas Pemerintahan mensosialisasikan, tertuang dalam Undang -undang.
Perwarta : Novita/Idham
Redaksi,28/03/19dutasumsel.com
Pedesaan dan Kelurahan di Kabupaten Lahat, guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, Sosialisasi ini bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat Kamis 28/3 peserta Sosialisasi dari perwakilan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.
Iskandar MM Asisten 3 membuka Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum mewakili Bupati Lahat Cik Ujang SH, dengan Narasumber Bambang , Zul, Novi Setia Nurhayani SH.MH Penyuluh Hukum Muda Kanwil Krmenhum Ham Sumsel,
Penyuluhan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum bertujuan setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,
Biro Hukum Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak tebang pilih memastikan keadilan masyarakat, tugas Pemerintahan mensosialisasikan, tertuang dalam Undang -undang.
Perwarta : Novita/Idham
Redaksi,28/03/19dutasumsel.com