masukkan script iklan disini
PALEMBANG, DS , -- terungkap sudah pelaku curas terhadap bidan YL di puskesdes simpang pelabuhan dalam kecamatan pemulutan kabupaten ogan Ilir, tersangka bernama Royhan bin A.Roni 29 tahun pekerjaan buruh warga simpang dalam kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir dan Marozi alias Adi bin Hasan (alm) 31 tahun pekerjaan buruh warga dusun 1 desa muara dua kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir. Dalam pers release direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel didepan mapolda. Senin (18/03/2019)
Tim operasional unit 1 subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara bidan YL di kecamatan pemulutan dalam pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019, sekitar jam 23:30 wib yang dipimpin oleh Kompol Antoni Adhi melakukan penangkapan terhadap tersangka Marozi bin Hasan (alm) dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban YL yakni pelaku bernama Royhan lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap Royhan disaat melakukan penangkapan saudara yang bernama Rayhan melakukan perlawanan terhadap tim operasional sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya pelaku dilarikan kerumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan tindakan medis.
Didalam melakukan aksinya pelaku dengan sengaja melakukan pencurian di rumah korban YL dengan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan behel lalu masuk kedalam rumah dan melakukan pemukulan kewajah korban yang menyebabkan korban pingsan dan kemudian tersangka membuka baju dan celana korban selanjutnya melakukan pelecehan seksual yang kemudian mengambil barang milik korban berupa handphone dan uang dari dalam lemari.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pelaku dengan sengaja melakukan pencucian dengan kekerasan ini bersama temannya disaat hari hujan deras, disaat itulah pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama YL dipuskedes desa Simpang pelabuhan dalam pemulutan dengan cara mencongkel rumah korban dengan menggunakan besi behel sepanjang 90 cm yang ditemukan disekitar rumah korban setelah berhasil masuk rumah pelaku melihat korban sedang tertidur bersama anaknya lalu pelaku membekap wajah korban serta mengancam akan membunuhnya namun korban melawan dan berteriak akhirnya pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali kearah wajah korban dan menyebabkan korban tak sadarkan diri (pingsan) dalam keadaan tak sadar tersebut pelaku membuka baju dan celana korban lalu pelaku memeras payudara korban serta masukkan jari tengah tangan kanan pelaku dalam kemaluan korban berulang ulang kali sehingga alat vital pelaku menjadi eleksi dan akibat itulah niat pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban tetapi anak korban terus menerus menangis pelaku membatalkan niatnya untuk melakukan pemerkosaan, lalu korban malakukan pencurian didalam lemari korban dan menemukan 1 buah hp dan uang tunai 400.000 rupiah didalam lemari korban dengan nilai nominal pecahan 2 lembar 100.000 rupiah dan 4 lembar 50.000 rupiah."jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit hp Nokia tipe 105 warna biru, kain sarung dan uang 400.000 rupiah.Tersangka sementara ini kami kenakan pasal 365 KUHPIDANA untuk pelaku Rayhan bin Abi.Roni dan 365 KUHPIDANA JO pasal 55,56 KUHP dan atau 480 KUHP untuk pelaku Marozi alias Adi bin Hasan.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : Dutasumsel
Tim operasional unit 1 subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara bidan YL di kecamatan pemulutan dalam pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019, sekitar jam 23:30 wib yang dipimpin oleh Kompol Antoni Adhi melakukan penangkapan terhadap tersangka Marozi bin Hasan (alm) dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban YL yakni pelaku bernama Royhan lalu dilakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap Royhan disaat melakukan penangkapan saudara yang bernama Rayhan melakukan perlawanan terhadap tim operasional sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya pelaku dilarikan kerumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan tindakan medis.
Didalam melakukan aksinya pelaku dengan sengaja melakukan pencurian di rumah korban YL dengan mencongkel jendela rumah dengan menggunakan behel lalu masuk kedalam rumah dan melakukan pemukulan kewajah korban yang menyebabkan korban pingsan dan kemudian tersangka membuka baju dan celana korban selanjutnya melakukan pelecehan seksual yang kemudian mengambil barang milik korban berupa handphone dan uang dari dalam lemari.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pelaku dengan sengaja melakukan pencucian dengan kekerasan ini bersama temannya disaat hari hujan deras, disaat itulah pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama YL dipuskedes desa Simpang pelabuhan dalam pemulutan dengan cara mencongkel rumah korban dengan menggunakan besi behel sepanjang 90 cm yang ditemukan disekitar rumah korban setelah berhasil masuk rumah pelaku melihat korban sedang tertidur bersama anaknya lalu pelaku membekap wajah korban serta mengancam akan membunuhnya namun korban melawan dan berteriak akhirnya pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali kearah wajah korban dan menyebabkan korban tak sadarkan diri (pingsan) dalam keadaan tak sadar tersebut pelaku membuka baju dan celana korban lalu pelaku memeras payudara korban serta masukkan jari tengah tangan kanan pelaku dalam kemaluan korban berulang ulang kali sehingga alat vital pelaku menjadi eleksi dan akibat itulah niat pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban tetapi anak korban terus menerus menangis pelaku membatalkan niatnya untuk melakukan pemerkosaan, lalu korban malakukan pencurian didalam lemari korban dan menemukan 1 buah hp dan uang tunai 400.000 rupiah didalam lemari korban dengan nilai nominal pecahan 2 lembar 100.000 rupiah dan 4 lembar 50.000 rupiah."jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit hp Nokia tipe 105 warna biru, kain sarung dan uang 400.000 rupiah.Tersangka sementara ini kami kenakan pasal 365 KUHPIDANA untuk pelaku Rayhan bin Abi.Roni dan 365 KUHPIDANA JO pasal 55,56 KUHP dan atau 480 KUHP untuk pelaku Marozi alias Adi bin Hasan.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : Dutasumsel