masukkan script iklan disini
Jumlah dana desa yang tidak sedikit kata Mawardi tentu memicu kekawatiran akan terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam penggunaan dana desa termasuk misalnya diakibatkan kesalahan kepala desa kare a ketidaktahuan terhadap penyelenggaraan administrasi dana desa.
Maka dari itu pihaknya berupaya mengingatkan dan memberi pembinaan kepada para kepala desa agar tidak melakukan hal–hal yang dapat melanggar aturan hukum. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa diperlukan pengawasan, pencegahan dan penanganan permasalahan dana desa.
Ia berharap dana desa ini dapat dipergunakan membangun desa yang maju dan bisa mensejahterakan masyarakat desa, namun tetao menghindari adanya penyelewengan dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana desa.
“Karena justru sebaliknya ada beberapa desa yang menerima program desa ini berjalan baik, namun tidak sedikit membawa malapetaka perpecahan pimpinan kepada masyarakat, kalau ini bisa membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan saya yakin ini akan terus berlanjut, namun bila lebih banyak mudharatnya bukan tidak mungkin program ini tidak menghasilkan perubahan dan perlu dievaluasi,” ujarnya.
Melihat program dana desa masih belum berjalan baik, keterlibatan para konsultan atau tenaga ahli pemberdayaan kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping lokal desa yang ditugaskan terkait dalam mengarahkan pengelolaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa membantu pelaksanaan di lapangan dan apa yang diharapkan bisa berjalan baik.
“Inilah momen bapak ibu menjadi nilai ukur berhasilnya atau tidak berhasilnya program desa, adanya keterlibatan pendamping supaya jalannya bisa selaras dengan diharapkan pemerintah, dan saya mengharapkan para pendamping adalah bagian hasil dari masyarakat, diketahui bahwa tujuan presiden membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, bagaimana program ini seharusnya mendapatkan simpati dari masyarakat, sebagai yaitu ujung tombak dari keberhasilan program ini,” harapnya.
Diterangkannya bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap dana APBN dan mempunyai hak dalam bidang pengawasan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang merupakan perpanjangan dananya dari APBN, maka peran Provinsilah harus berkewajiban mengawasi kegiatan Program dana desa tersebut karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan pemerintah daerah.
Pemerintah senantiasa berupaya agar dana desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang di susun pun menghasilkan sistem pengelolaan dana desa yang yang efektif, efisien dan akuntabel, sehingga tujuan pemerintahan melalui pengalokasian dana desa dapat terwujud.
Sementara itu Kepala dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Povinsi Sumsel HM Yusnin S.Sos mengatakan ditahun ini dari hasil seleksi ada 11 orang tenaga Ahli, 82 tenaga pendamping desa dan 1332 tenaga pendamping lokal untuk mendampingi kegiatan penyaluran dana desa.
Rilis Rdh
Editor/ Redaksi : Dutasumsel