masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS,-- Jajaran TIM SERIGALA SATRESKRIM Polres Ogan Ilir yg dipimpin KANIT PIDUM IPDA RACHMAT DJAKATARA S.Tr.K didampingi Polwan BRIPDA FITRI ERLINDA yang di backup oleh TIM MACAN SATRESKRIM Polres Jakarta Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan tanpa adanya perlawanan, dan selanjutnya tersangka di amankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP sebagai berikut,Bahwa pada hari sabtu, tgl 2 Februari 2019 sekitar jam 01.00 Wib di Jalan Dobang Diklat 1 Gang. M. Yasin Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Adapun kronologis penangkapan nya
Pada tanggal 21 Maret 2018, sekira pukul 10.00 wib, di Desa Tebing Gerinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Telah terjadi atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, terhadap barang milik korban berupa 1. Mesin cuci LG 2. Kipas Angin Maspion.3. 1 Rol Kabel.4. Lemari plastik 4 Rak.5. Lemari Plastik besar & Blender Philip6.setrika dan blender Philip.7. Blender Philip dan mejik Philip.
8. Kipas Angin Maspion.9. Majik philip, blender Philip.10. Lemari pakaian kaca 3 pintu11. Blender, lemari plastik 4 Rak.
12. Blender Philip dan majik philip13. Lemari pakaian 3 pintu14. Kompor rinai jumbo.15. Majik philip16. Kipas angin Maspion besar17. Lemari makan 3 pintu18. Blender Philip19. Mesin air Sanyo20. Majik philip21. Kompor rinai jumbo22. Kipas angin dinding Maspion.23. Kipas angin Maspion besar.
24. Kipas angin Maspion besar.
Dengan cara pelaku, bekerja pada Korban sebagai tukang tagih kredit, dan korban menyruh pelaku untuk menjual barang milik korban tersebut dengan cara di kredit, namun oleh pelaku barang tersebut dijual dengan cara Kontan atau cash, dan Uang dari hasil penjualan tersebut tidak di setorkan kepada Korban, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku untuk keperluan kebutuhan hidup sehari".
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira lebih kurang 26.870.000,- ( dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Korban yang di rugikan bernama Patma binti anam Umur 54 Tahun Pekerjaan Dagang yang beralamat di Desa Tebing Gerinting selatan Kecamatan Indralaya selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dan tersangkanya adalah yang bernama Elly Ermawati bt Ahmad darmawan Usia 31tahun Pekerjaan IRT dan beralamat di Desa Tanjung Lubuk Dusun. I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dan barang bukti yang berhasil sita adalah ,1 (satu) bh buku catatan barang.
- 16 ( enam belas) lembar Kwitansi pembelian barang.
Dengan kronologis penagkapan Berdasarkan keterangan korban dan saksi”, Pada hari Sabtu, tanggal 2 Februari 2019 sekira jam 01.00 Wib di Dobang Diklat 1 Gang M. Yasin Kel. baru kec. Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP. melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan tanpa adanya perlawanan, dan selanjutnya tersangka di amankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.jelas Kasubag Humas Polres OI Akp. Zaenalsyah kepada Dutasumsel.com senin 4/2/2019.
Pewarta : Sanditya
Editor/ Redaksi: Dutasumsel